RIAU ONLINE, PEKANBARU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kesaksian dua saksi mahkota, Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan, semakin memperkuat dugaan adanya perintah pengumpulan uang yang berasal dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Hal itu disampaikan Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, usai persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menurut Meyer, keterangan kedua saksi telah menyambungkan rangkaian peristiwa yang sebelumnya telah diuraikan dalam surat dakwaan jaksa.
“Dari keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dan saksi M Arief Setiawan di persidangan, itu sudah menyambung rantai yang sudah dikonstruksikan dalam dakwaan. Artinya rangkaiannya sudah menjadi satu,” sebut Meyer, Rabu, 10, Juni 2026.
JPU menilai fakta persidangan menguatkan dugaan bahwa permintaan uang berasal dari Abdul Wahid dan disampaikan melalui orang-orang kepercayaannya.
“Bahwa benar ada perintah berupa permintaan uang dari Pak Abdul Wahid selaku gubernur yang disampaikan melalui orang-orang terdekatnya, yaitu Dani M Nursalam dan Arief Setiawan. Dan yang menyiapkan dan memberikan uang itu adalah para kepala UPT,” ujarnya.
Meyer menjelaskan, perintah tersebut disebut bermula dari pertemuan di awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai gubernur sekitar Maret hingga April 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman gubernur itu, Abdul Wahid disebut memanggil Dani M Nursalam dan Arief Setiawan secara khusus untuk membahas kebutuhan operasional gubernur yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Pak Abdul Wahid di awal menjabat memanggil khusus Dani M Nursalam dan Arief Setiawan di kediaman gubernur. Disampaikan bahwa untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan Dinas PU yang akan dihubungkan untuk operasional kebutuhan biaya Pak Gubernur, Pak Arief diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Dani M Nursalam,” terang Meyer.
Menurut jaksa, instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah struktur organisasi terkait.
Perintah itu, kata Meyer, kembali disampaikan dalam sejumlah pertemuan, termasuk di rumah dinas gubernur pada April 2025 dan di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025.
“Dari rangkaian pertemuan itu, orang-orang yang berada dalam alur komunikasi memahami bahwa ada perintah permintaan uang, ada pelaksananya dan ada pemberiannya,” katanya.
JPU juga menyoroti alasan para kepala UPT mengikuti permintaan tersebut. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, mereka merasa berada dalam tekanan karena khawatir akan dimutasi atau didemosi apabila tidak memenuhi permintaan itu.
“Para kepala UPT ini merasa diperintah dan diwajibkan. Jika tidak melakukan perintah itu, maka akan ada yang terjadi pada diri mereka, yaitu dimutasi atau didemosi,” ujar Meyer.
Bahkan, lanjutnya, muncul fakta baru dalam persidangan bahwa telah ada pejabat yang mengalami mutasi.
“Ada fakta baru lagi di persidangan, Pak Arief menyampaikan ternyata benar ada satu orang yang sudah dimutasi,” ungkapnya.
Menurut Meyer, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat para kepala UPT memilih memenuhi permintaan yang disampaikan kepada mereka.
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan para kepala UPT menjadi takut, bahwa jika memang mereka tidak mengikuti perintah permintaan-permintaan uang ini, mereka akan dimutasi atau diberhentikan oleh Pak Abdul Wahid selaku gubernur,” pungkasnya.

