Kurir Sabu dan Etomidate ‘Yakuza’ Ditangkap di Pekanbaru Usai Tiga Kali Jalankan Misi

Konpres-sabu-di-mapolda.jpg
Polda Riau ungkap peredaran narkoba di Pekanbaru (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fakta menarik terungkap dalam pengungkapan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza oleh Ditresnarkoba Polda Riau. 

Tersangka berinisial IM (25) yang ditangkap di Pekanbaru mengaku sudah tiga kali menjalankan tugas sebagai kurir narkotika.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes, Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit III Ditresnarkoba, Kompol Ade Zaldi mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di dalam mobil Honda Brio putih yang membawa dua tas berisi sabu dan etomidate.

“Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah bekerja sebanyak tiga kali. Yang berhasil kita amankan ini merupakan pengiriman yang ketiga,” kata Ade Zaldi, Selasa, 9 Juni 2026.

Saat diamankan, IM mengaku belum mengetahui ke mana barang haram tersebut akan diedarkan. Ia hanya bertugas mengantarkan paket dan menunggu instruksi lebih lanjut dari orang yang disebut sebagai bosnya.


“Menurut keterangan tersangka, barang bukti narkotika tersebut belum diketahui akan diedarkan ke mana karena masih menunggu perintah dari bos yang memberikan barang,” ujarnya.

Polisi menduga sabu dan etomidate tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang masuk ke Riau melalui jalur perairan Bengkalis sebelum akhirnya dibawa ke Pekanbaru melalui jalur darat.

Etomidate yang disita juga menjadi perhatian khusus karena dikemas dalam bentuk 969 cartridge vape merek Yakuza, produk yang belakangan marak disalahgunakan karena mengandung zat berbahaya yang dapat memberikan efek halusinasi dan ketergantungan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 6,94 kilogram sabu, 969 cartridge etomidate, dua telepon genggam Android, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan tersangka.

Polda Riau memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan nilai barang bukti mencapai Rp9,8 miliar jika berhasil beredar di masyarakat.