Karyawan Swasta di Perawang Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Karyawan-Swasta-di-Perawang-Ditangkap-Diduga-Cabuli-Tiga-Anak-di-Bawah-Umur.jpg
Kasatreskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais (Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria berinisial MRS (31), warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, terkait dugaan tindak pidana cabul terhadap tiga anak perempuan yang masih di bawah umur.

Penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 7 Juni 2026. Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga korban berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun di kediamannya di Kelurahan Perawang.

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pelaku. Keterangan itu kemudian memicu kecurigaan keluarga yang selanjutnya menggali informasi lebih lanjut dari para korban.

Dari hasil penelusuran keluarga, terungkap dugaan tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka terhadap ketiga anak tersebut. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Siak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Siak segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini,” ujar Raja Kosmos, Minggu, 7 Juni 2026.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi menetapkan MRS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Siak juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri, serta membangun komunikasi terbuka dengan anak agar potensi tindak kejahatan terhadap anak dapat dicegah sejak dini.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat, dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban,” tegasnya.