Wartawan Dilarang Masuk Saat SF Hariyanto Berikan Kesaksian di Sidang Abdul Wahid

Wartawan-Dilarang-Masuk-Saat-SF-Hariyanto-Berikan-Kesaksian-di-Sidang-Abdul-Wahid.jpg
Kondisi ruang sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menyita perhatian publik. Selain menghadirkan saksi-saksi penting, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026, juga diwarnai ketegangan antara awak media dengan aparat keamanan terkait pembatasan akses peliputan.

Sejak pagi, suasana di sekitar ruang sidang telah dipadati pengunjung, keluarga terdakwa, serta ratusan massa yang datang untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut, sejumlah awak media mengaku tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Petugas keamanan dari pihak kepolisian dan pengadilan beralasan kapasitas ruang sidang telah penuh sehingga tidak memungkinkan lagi untuk menambah pengunjung di dalam ruangan.

Kondisi itu memicu protes dari sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak pagi untuk meliput langsung jalannya persidangan. 

Mereka mempertanyakan alasan pembatasan tersebut karena di dalam ruang sidang masih terlihat beberapa orang yang diduga tidak memiliki kepentingan langsung dengan agenda persidangan.

Menurut pengamatan awak media di lokasi, sejumlah ibu-ibu tampak berada di dalam ruang sidang sambil memainkan gim di telepon genggam dan berselancar di media sosial.

"Kami hanya ingin menjalankan tugas jurnalistik. Tapi justru tidak diperbolehkan masuk dengan alasan penuh, sementara ada orang yang terlihat tidak berkepentingan berada di dalam ruang sidang," ujar salah seorang wartawan yang berada di lokasi.

Situasi sempat memanas ketika beberapa awak media meminta penjelasan kepada petugas mengenai dasar pembatasan tersebut. 

Perdebatan pun terjadi di depan ruang sidang hingga menarik perhatian sejumlah pengunjung dan aparat keamanan yang berjaga.


Keributan yang terjadi di luar ruang sidang bahkan disebut sempat mendapat perhatian dari majelis hakim yang memimpin persidangan. Untuk meredam situasi, aparat kepolisian kemudian melakukan komunikasi dan negosiasi dengan perwakilan media.

Kanitreskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo, yang berada di lokasi kemudian mengambil langkah mediasi agar situasi tetap kondusif dan jalannya persidangan tidak terganggu.

Setelah dilakukan pembicaraan dengan para wartawan, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa media tetap dapat melakukan peliputan dari dalam ruang sidang, namun dengan jumlah terbatas.

"Jangan ribut, nanti diusir," ujar AKP Leo kepada awak media yang sedang berdebat di depan ruang sidang.

Ia kemudian menegaskan bahwa hanya perwakilan tertentu yang diperbolehkan masuk.

"Hanya dua orang saja ya yang boleh masuk," tegasnya.

Keputusan tersebut akhirnya diterima oleh para wartawan yang berada di lokasi. Dua orang perwakilan media diperbolehkan masuk untuk mengikuti jalannya persidangan dan menyampaikan informasi kepada rekan-rekan jurnalis lainnya yang berada di luar ruang sidang.

Setelah adanya kesepakatan tersebut, situasi yang sebelumnya sempat memanas perlahan kembali kondusif.

Keributan mereda dan proses persidangan dapat berlangsung tanpa gangguan berarti, meski masih ada sejumlah awak media yang tidak mendapatkan akses masuk karena keterbatasan kapasitas ruangan.

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi penting yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Saksi pertama, SF Hariyanto, hadir secara langsung di ruang persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, saksi lainnya, Marjani, mengikuti persidangan secara daring dari lokasi berbeda. 

Dalam layar monitor yang disediakan di ruang sidang, Marjani tampak mengenakan peci dan kemeja putih serta rompi oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran kedua saksi tersebut menjadi perhatian para pengunjung sidang mengingat posisi dan informasi yang mereka miliki dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

Di sisi lain, tiga terdakwa juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan. Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid duduk bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arif Setiawan serta tenaga ahli Dani M Nursalam di kursi terdakwa.

Sepanjang persidangan, ketiga terdakwa terlihat didampingi tim penasihat hukum masing-masing dan mengikuti jalannya pemeriksaan saksi dengan seksama.