Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan, Kasus Narkoba Masuk Babak Baru

Kejari-Pekanbaru.jpg
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru (Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian dan mulai mengikuti perkembangan proses hukum perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat FTR, seorang Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan.

Meski demikian, pihak kejaksaan mengaku masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Marulitua Johannes Sitanggang, membenarkan bahwa SPDP atas nama tersangka FTR telah diterima beberapa hari lalu.

"SPDP tersangka inisial FTR kami terima Jumat kemarin," ujar Marulitua Johannes Sitanggang didampingi Kasi Intelijen Mey Ziko, Rabu, 3 Juni 2026.

Setelah menerima SPDP tersebut, Kejari Pekanbaru langsung menunjuk dua orang jaksa peneliti untuk memantau dan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Penunjukan itu telah dituangkan dalam administrasi kejaksaan melalui surat P-16.

"Untuk jaksa P-16 sudah ditunjuk dua orang jaksa peneliti," kata Maruli.

Meski tahapan administrasi telah berjalan, Kejari Pekanbaru belum dapat melakukan penelitian substansi perkara karena berkas perkara dari penyidik belum dilimpahkan.


"Saat ini kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," pungkasnya.

Kasus yang menyeret FTR ini merupakan hasil pengembangan dari razia gabungan yang dilakukan aparat di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Operasi tersebut melibatkan personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Dalam razia itu, petugas mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan pria dan lima wanita. Beberapa di antaranya menjadi sorotan publik karena terdapat seorang anak kepala daerah di Riau berinisial AF dan seorang selebgram Pekanbaru berinisial SA.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terkait dengan narkotika, yakni FTR dan MAY. 

Berdasarkan hasil asesmen terpadu yang dilakukan tim terkait, FTR direkomendasikan untuk melanjutkan proses hukum karena diduga menguasai barang bukti berupa ganja seberat 9,86 gram dan etomidate seberat 7,76 gram.

Tidak hanya itu, FTR juga diduga berperan memberikan etomidate kepada sejumlah peserta yang berada dalam pesta tersebut. Temuan itu menjadi salah satu pertimbangan aparat dalam melanjutkan proses pidana terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, tersangka MAY tidak diproses melalui jalur pidana dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan lantaran masuk kategori pengguna berat berdasarkan hasil asesmen.

Adapun sebelas orang lainnya, termasuk AF dan SA, tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Tim asesmen menyatakan mereka masuk kategori pengguna ringan sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Dengan telah diterimanya SPDP oleh Kejari Pekanbaru, proses hukum terhadap FTR kini memasuki tahap pengawasan jaksa.