RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan fakta-fakta menarik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut, menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto hadir sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan SF Hariyanto menjadi sorotan lantaran dirinya mengaku berada langsung di kediaman Abdul Wahid pada hari yang selama ini dikaitkan dengan peristiwa yang disebut-sebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
Di hadapan majelis hakim, SF membeberkan secara rinci aktivitasnya saat berada di rumah Abdul Wahid pada 3 November 2025.
Ia mengatakan tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB atau selepas salat Zuhur dan berada di sana hingga sekitar pukul 15.30 WIB.
"Di rumah setelah zuhur, kira-kira setengah satu. Sampai jam tiga, jam setengah empat lewatlah," ujar SF Hariyanto saat memberikan kesaksian.
Menurut SF Hariyanto, selama berada di kediaman tersebut, suasana berlangsung santai dan tidak ada pembahasan khusus terkait proyek, anggaran, maupun persoalan lain yang berhubungan dengan perkara yang kini sedang disidangkan.
Ia mengaku menghabiskan waktu bersama Abdul Wahid dan sejumlah tamu lainnya, termasuk Kapolda Riau saat itu, Irjen Pol Herry Heryawan.
"Kami cuma ngobrol-ngobrol biasa," kata SF Hariyanto.
Keterangan itu kemudian didalami oleh penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab. Kemal menanyakan apakah selama rentang waktu tersebut SF Hariyanto pernah melihat adanya penyerahan uang, barang, atau aktivitas lain yang dapat dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Namun SF Hariyanto dengan tegas membantah.
"Enggak ada, Pak. Kami tidak ada pembahasan itu," jawabnya.
SF Hariyanto menjelaskan, dirinya memang sempat melihat beberapa tamu datang ke rumah Abdul Wahid. Namun ia mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi setelahnya karena saat itu dirinya bersama sejumlah orang lain berada di luar ruangan.
"Saya tinggal di luar ruangan. Pas kami masuk, sudah ramai," ungkapnya.
Kesaksian SF Hariyanto semakin menarik ketika ia mengaku terkejut setelah mengetahui kemudian muncul kabar mengenai adanya operasi tangkap tangan.
Menurutnya, selama berada di lokasi tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan. "Kalau tahu, ngapain saya ke sana, Pak," katanya di hadapan majelis hakim.
Bahkan ketika ditanya kembali apakah ada penyerahan barang atau uang selama dirinya berada di rumah Abdul Wahid, SF Hariyanto kembali memberikan jawaban yang sama.
"Enggak ada, Pak. Kita kasih sama beliau, makan kue-kue aja," ujarnya yang sontak menjadi perhatian peserta sidang.
Tak hanya itu, SF Hariyanto juga memastikan bahwa Abdul Wahid berada bersama para tamu sepanjang pertemuan berlangsung.
"Sama, ngobrol-ngobrol," katanya.
Meski demikian, SF Hariyanto mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi setelah dirinya meninggalkan lokasi karena pulang lebih dahulu.
"Saya pulang duluan. Setelah itu baru tahu sorenya sudah ramai," tuturnya.
Persidangan perkara dugaan korupsi tersebut juga turut menyeret Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam sebagai terdakwa.
Usai persidangan, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan SF Hariyanto menjadi fakta penting yang memperkuat argumentasi pihaknya bahwa tidak pernah terjadi operasi tangkap tangan terhadap kliennya sebagaimana narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Kemal, kesaksian SF Hariyanto menunjukkan bahwa sejak selepas Zuhur hingga menjelang Ashar, saksi berada langsung di kediaman Abdul Wahid dan tidak melihat adanya penerimaan uang maupun barang.
Kemal juga menyoroti keberadaan sejumlah pejabat penting yang disebut berada di lokasi pada waktu yang sama, termasuk Kapolda Riau dan sejumlah tamu lainnya.
"Dengan kondisi seperti itu, bagaimana mungkin disebut terjadi OTT terhadap Abdul Wahid," kata Kemal kepada wartawan usai sidang.
Ia menegaskan bahwa hingga persidangan berjalan sejauh ini, belum ada satu pun keterangan saksi yang secara langsung membuktikan adanya peristiwa operasi tangkap tangan terhadap kliennya.
Menurut Kemal, fakta-fakta yang muncul di ruang sidang justru menunjukkan perlunya melihat perkara tersebut secara lebih objektif berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang terungkap di persidangan.
"Sejak awal kami mengikuti proses persidangan, keterangan para saksi belum menunjukkan adanya fakta yang secara langsung menguatkan narasi OTT sebagaimana yang berkembang sebelumnya," ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim dalam memutus perkara.
"Kami percaya majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan secara objektif dan independen. Yang terpenting adalah apa yang terbukti di persidangan, bukan opini yang berkembang di luar," pungkas Kemal.

