RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Riau menyusun sejumlah rekomendasi pajak yang dapat ditingkatkan di tahun 2026. Rekomendasi ini akan diserahkan kepada pimpinan dalam bentuk laporan akhir.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah Abdullah mengatakan, satu diantaranya adalah rekomendasi tentang penghitungan pajak air permukaan (PAP) berdasarkan produksi CPO.
"Kita sedang menyusun sejumlah rekomendasi terkait pajak yang telah kita tinjau selama beberapa bulan terakhir. Satu diantaranya adalah penetapan PAP bukan berdasarkan meteran tapi berdasarkan jumlah produksi CPO," ujarnya, Selasa 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan, rekomendasi ini nantinya akan dibahas lagi bersama Pemprov Riau dan Satgas yang terbentuk.
"Ini sedang disusun agar kemudian menjadi pembahasan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau serta Satgas yang dibentuk, sebagai masukan untuk peningkatan PAD dan target capaian APBD 2 digit," jelasnya.
Sementara itu, terkait rencana penerapan PAP berdasarkan jumlah batang sawit yang sebelumnya sempat diusulkan, menurutnya masih akan dibahas lebih lanjut.
Abdullah mengatakan pihaknya perlu waktu lebih banyak untuk mengkaji usulan ini agar dapat benar-benar efektif saat di jalankan.
"Ada banyak potensi baru yang bukan existing, belum digarap. Kita lebih banyak melakukan pendalaman terhadap yang sudah digarap tapi belum maksimal. Itu kita anggap kebocoran," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan merekomendasikan revisi tarif pajak air yang sudah berlaku sejak 2012 tanpa perubahan. Nilainya akan disesuaikan dan diseragamkan untuk seluruh kabupaten di Riau, meskipun besaran pastinya masih terus dikaji.
"Termasuk nilai perhitungan pajak air yang dihitung dari KWH dan pemakaian air, kita ajukan perubahan. Nanti naik, dan kita buat satu angka untuk seluruh kabupaten," pungkasnya.

