RIAU ONLINE, PEKANBARU – Menyambut Hari Jadi ke-242 Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kado spesial bagi masyarakat dan pelaku usaha. Melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak daerah, wajib pajak kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakan tanpa dikenakan denda.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Momentum Hari Jadi ke-242 Pekanbaru kami jadikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat melalui penghapusan sanksi administratif pajak daerah," ujar Agung, Selasa 2 Juni 2026.
Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Agung menjelaskan, penghapusan sanksi administratif diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Khusus untuk PBJT, kebijakan ini mencakup sejumlah sektor usaha seperti jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, tenaga listrik, serta jasa parkir.
Selain penghapusan denda pajak, Pemko Pekanbaru juga membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.
Menurut Agung, kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan atau keterlambatan administrasi perpajakan.
"Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pekanbaru," katanya.
Ia menambahkan, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah, Bank Riau Kepri, BNI, BJB, maupun tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Dengan adanya program ini, Pemko Pekanbaru berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan berbagai program pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Program penghapusan sanksi administratif ini akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," tutup Agung.

