Perayaan Waisak, 19 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi atas Perilaku Baik

napi-lapas-pekanbaru-terima-remisi.jpg
19 warga binaan Lapas Pekanbaru menerima Remisi Khusus atas perilaku baik (Dok. Lapas Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 19 warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru (Lapas Gobah) menerima Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Remisi ini diberikan pada momentum hari suci umat Buddha pada perayaan Waisak 2569 BE/2026 M, Minggu, 31 Mei 2026.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yusup Gunawan, didampingi perwakilan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Pekanbaru dan Kementerian Agama Kota Pekanbaru. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran petugas pemasyarakatan serta warga binaan yang mengikuti rangkaian peringatan Waisak.

Pemberian remisi tidak sekadar menjadi bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan.

Yusup Gunawan, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, remisi juga menjadi instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan untuk mendorong warga binaan terus memperbaiki diri.

"Remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik," ujar Yusup Gunawan.



"Ini menjadi bukti bahwa setiap usaha memperbaiki diri selama menjalani pembinaan mendapatkan apresiasi," kata dia.

Ia berharap remisi yang diterima dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, baik dari sisi spiritual maupun sosial.

"Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan bermanfaat. Pembinaan yang dijalani hari ini adalah bekal penting untuk kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti," tegasnya.

Yusup juga menekankan bahwa keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari berkurangnya masa pidana, melainkan dari perubahan sikap dan kesadaran warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih positif.

Peringatan Hari Raya Waisak di Lapas Pekanbaru tahun ini juga menjadi momentum memperkuat pembinaan kepribadian berbasis keagamaan.

Melalui kegiatan keagamaan seperti peringatan Waisak, warga binaan diajak untuk merefleksikan nilai-nilai kebajikan, pengendalian diri, kasih sayang, serta introspeksi atas perjalanan hidup yang telah dilalui.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 juga merupakan bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan.

Selain itu, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap tujuan sistem pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan yang sadar akan kesalahannya, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Bagi para penerima remisi, pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari raya keagamaan ini menjadi kabar yang membawa harapan baru.