RIAU ONLINE, PEKANBARU – Seorang perempuan berinisial RP dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok bantuan pendampingan hukum. RP diduga menawarkan jasa bantuan hukum kepada korban kasus pencemaran nama baik, namun laporan yang dijanjikan tak kunjung dibuat meski korban telah menyerahkan sejumlah uang.
Pelapor diketahui bernama Apriyani, warga Kabupaten Indragiri Hulu. Ia mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp11,5 juta setelah mempercayakan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik kepada RP. Selain kerugian finansial, Apriyani juga mengaku mengalami tekanan moral akibat persoalan yang menyeret namanya di media sosial.
Apriyani menjelaskan, persoalan bermula dari sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 1.500 meter persegi beberapa tahun lalu. Sengketa tersebut berujung pada proses hukum perdata antara dirinya dengan seorang bernama Agus Salim.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pengadilan memutuskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah menjadi milik Apriyani. Perkara itu bahkan telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Tak hanya itu, Apriyani menyebut persoalan tersebut juga telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan pihak terkait.
Namun, persoalan baru muncul ketika beredar unggahan di media sosial Facebook yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial SR, yang mengaku sebagai anak angkat Agus Salim. Dalam unggahan tersebut, foto Apriyani disertai narasi yang menyebut dirinya sebagai “mafia tanah”.
“Postingan itu viral dan membuat nama baik saya serta keluarga tercemar di lingkungan masyarakat,” ujar Apriyani usai membuat laporan di Polda Riau.
Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, Apriyani kemudian dihubungi RP pada 15 Mei 2026. Saat itu, RP disebut menawarkan jasa pendampingan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut pengakuan Apriyani, RP memperkenalkan diri sebagai bagian dari lembaga advokasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Pertemuan keduanya kemudian berlangsung di sebuah kafe di Jalan Durian, Kota Pekanbaru.
“Dia meyakinkan saya bahwa kasus ini bisa dibantu sampai proses pelaporan. Karena merasa sesama perempuan dan percaya dengan pengakuannya dari lembaga advokasi perlindungan perempuan dan anak, saya akhirnya percaya,” katanya.
Dalam pertemuan itu, keduanya disebut menyepakati biaya pendampingan hukum sebesar Rp10 juta. Pada malam harinya, RP disebut mendatangi rumah Apriyani untuk mengambil uang tersebut.
Apriyani mengaku telah menandatangani surat kuasa dan kwitansi pembayaran. Namun, janji pelaporan ke Polda Riau yang disebut akan dilakukan keesokan harinya tak pernah terealisasi.
“Janji awalnya laporan akan dibuat ke Polda keesokan harinya. Tapi sampai sekarang laporan itu tidak pernah dibuat,” ungkapnya.
Apriyani mengaku telah beberapa kali meminta kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, menurutnya, RP terus menghindar dan tidak memberikan kepastian.
Kekecewaan Apriyani disebut memuncak setelah RP diduga menyampaikan pernyataan yang membuatnya merasa dirugikan secara emosional.
“Dia bilang, ‘kalau kau bisa penjarakan si SR itu, biar kau tahu aku yang back up dia’,” ujar Apriyani menirukan isi pesan yang diterimanya.
Selain biaya pendampingan hukum, Apriyani juga mengaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada RP. Saat itu, RP disebut meminta bantuan dengan alasan ada anggota lembaganya yang mengalami kecelakaan. Hingga kini, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
“Saya cuma tidak ingin ada korban lain lagi,” kata Apriyani.
Ia mengaku belakangan dihubungi sejumlah warga, baik dari Indragiri Hulu maupun daerah lain di Riau, yang mengaku pernah mengalami persoalan serupa dengan RP. Beberapa di antaranya disebut merasa dirugikan setelah dijanjikan bantuan hukum dan menyerahkan sejumlah uang.
Sementara itu, penasihat hukum Apriyani, Samuel Sandi Giardo Purba SH MH, menyatakan pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polda Riau terkait dugaan penipuan tersebut.
Samuel menyebut, berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani kliennya, RP menggunakan kop surat organisasi Germas PPA Riau dan disebut menjabat sebagai Wakil Ketua Umum di organisasi tersebut.
“Kami menilai peristiwa ini tidak hanya merugikan klien kami secara materi dan moral, tetapi juga berpotensi mencoreng citra lembaga yang seharusnya hadir membantu masyarakat kurang mampu, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak,” ujar Samuel.
Ia menambahkan, RP berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 496 terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RP belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan tersebut.

