RIAU ONLINE, SIAK - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Siak menjadi korban penipuan berkedok jual beli batu merah delima. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diperdaya komplotan pelaku yang mengaku menawarkan batu bertuah bernilai miliaran rupiah.
Korban diketahui bernama Zainuddin alias Atan (54), warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Ia tertipu setelah diyakinkan bahwa dirinya merupakan sosok yang “berjodoh” memiliki batu merah delima yang disebut-sebut memiliki nilai fantastis.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Masing-masing memiliki peran berbeda untuk meyakinkan korban.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa batu merah delima itu bernilai tinggi dan ada calon pembeli dari Singapura yang siap membeli hingga Rp2,7 miliar. Mereka juga memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah agar korban percaya,” kata Raja Kosmos.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Mei 2026 di parkiran RSUD Tengku Rafi’an Siak. Saat itu korban didatangi beberapa pria tak dikenal yang bergantian berperan sebagai penjual, perantara hingga sosok bos pembeli.
Korban yang sudah percaya kemudian diajak ke Pekanbaru dengan alasan menjemput uang pembayaran batu tersebut. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa mobil lain beserta BPKB asli miliknya.
Tak sampai di situ, korban bahkan menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru seharga Rp50 juta. Uang hasil penjualan mobil itu kemudian dibawa korban.
Saat singgah di sebuah masjid untuk salat, korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, handphone dan barang berharga lain di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh dibawa masuk.
Namun usai salat, kendaraan pelaku beserta seluruh barang korban sudah raib. Saat itulah korban sadar telah menjadi korban penipuan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil menangkap empat orang pelaku pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Empat pelaku yang diamankan yakni Undriadi, Iswandi, Dadang Romandi, dan Yoggi Fiandri Putra.Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah menipu korban dengan modus batu merah delima. Mereka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain di Sungai Apit pada November 2025 dengan kerugian mencapai Rp35 juta.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, kendaraan Toyota Rush yang digunakan pelaku, beberapa unit handphone, pakaian saat beraksi serta perlengkapan lain.
Kini keempat pelaku telah diamankan di Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Siak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok benda pusaka, batu bertuah maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

