IKM Riau Tempuh Jalur Hukum, Abu Janda Dilaporkan Terkait Pernyataan tentang Sumbar

Abu-Janda3.jpg
Permadi Arya alias Abu Janda (istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Riau melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Riau terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan terhadap masyarakat serta wilayah Sumatera Barat.

Ketua DPW IKM Riau, Suharmansyah, mengatakan pihaknya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau untuk membuat laporan resmi atas pernyataan yang diduga disampaikan Abu Janda.

“Kami di SPKT Polda Riau membuat laporan terkait dugaan penistaan yang dilakukan oleh Abu Janda,” ujar Suharmansyah, Sabtu, 30 Mei 2026.



Laporan tersebut berawal dari pernyataan Abu Janda saat menghadiri sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam forum itu, Abu Janda diduga menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai masyarakat yang intoleran dan menyebut wilayah tersebut sebagai daerah “barbar”.

Pernyataan tersebut dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau, serta perantau asal Sumatera Barat yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Riau.

IKM Riau berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengusut dugaan pelanggaran yang dilaporkan.