RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rekomendasi rehabilitasi yang diberikan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru terhadap AF, anak Bupati di Riau yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika menjadi sorotan publik.
Pengamat Hukum, Erdiansyah, menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada.
Menurut Erdiansyah, prinsip utama dalam negara hukum adalah persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang keluarga maupun jabatan orang tua.
"Prinsip dasarnya adalah setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, seseorang tidak boleh diperlakukan lebih ringan karena latar belakang keluarganya, tetapi juga tidak boleh diperlakukan lebih berat hanya karena perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat," ujar Erdiansyah, Sabtu, 30 Mei 2026.
Erdiansyah menjelaskan, dalam perkara narkotika terdapat perbedaan yang jelas antara pengguna atau korban penyalahgunaan dengan pengedar, bandar, pemasok, maupun pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
"Terhadap jaringan peredaran narkotika, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi," tegasnya.
Namun demikian, apabila seseorang terbukti hanya sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan berdasarkan hasil asesmen medis dan asesmen hukum, serta tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, maka rehabilitasi merupakan langkah yang dibenarkan oleh hukum.
Erdiansyah menilai rekomendasi rehabilitasi terhadap AF tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk perlakuan istimewa.
"Rekomendasi rehabilitasi yang diberikan oleh BNNK Pekanbaru terhadap anak Bupati berinisial AF tidak serta-merta dapat dipandang sebagai bentuk perlakuan khusus," katanya.
Menurutnya, keputusan tersebut sah dan dapat diterima sepanjang didasarkan pada hasil asesmen yang objektif, profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Yang penting untuk dipastikan adalah apakah yang bersangkutan benar hanya berkedudukan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan, tidak menguasai barang bukti dalam konteks peredaran, serta tidak memiliki peran dalam penyediaan, distribusi, atau jaringan narkotika," jelasnya.
Karena kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, Erdiansyah menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman.
"Keterbukaan informasi mengenai dasar rekomendasi rehabilitasi menjadi penting, bukan untuk membuka hal-hal yang bersifat pribadi, tetapi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila hasil asesmen menunjukkan AF memang hanya pengguna atau korban penyalahgunaan dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, maka rehabilitasi merupakan langkah yang tepat dan berorientasi pada pemulihan.
"Rehabilitasi dalam konteks ini bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan memulihkan pengguna agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," katanya.
Meski demikian, Erdiansyah mengingatkan bahwa rehabilitasi tidak boleh dijadikan celah untuk menghindari proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan fakta lain yang mengarah pada keterlibatan dalam peredaran narkotika.
"Apabila ditemukan fakta hukum lain yang menunjukkan adanya keterlibatan dalam peredaran, penguasaan barang bukti untuk diedarkan, atau hubungan dengan jaringan narkotika, maka proses hukum pidana tetap harus berjalan sebagaimana mestinya. Rehabilitasi tidak boleh menjadi ruang untuk menghindari proses hukum apabila unsur pidana yang lebih serius memang terbukti," tegasnya.
Pada akhirnya, Erdiansyah menekankan bahwa fokus utama dalam kasus ini bukanlah siapa AF atau siapa keluarganya, melainkan fakta hukum yang dapat dibuktikan dan hasil asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Negara harus tetap tegas terhadap pengedar dan jaringan narkotika, tetapi terhadap pengguna atau korban penyalahgunaan yang memenuhi syarat, pendekatan pemulihan melalui rehabilitasi perlu diberi ruang. Prinsipnya, hukum harus berjalan adil, objektif, dan berlaku sama bagi semua orang," pungkasnya.

