20 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pekanbaru Diringkus Polisi

20-Kali-Beraksi-Komplotan-Pencuri-Motor-di-Pekanbaru-Diringkus-Polisi.jpg
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari komplotan pelaku curanmor di Pekanbaru. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Pekanbaru. Empat pelaku berhasil diamankan dan diduga telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZK, MAI, PR dan PJ. Mereka diamankan pada Selasa,19 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di lokasi berbeda di wilayah Kota Pekanbaru.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan melalui Ps Kanit Reskrim, Ipda Herman Zamroni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani.

“Setelah menerima laporan korban, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Salah satu tersangka lebih dahulu diamankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap tiga pelaku lainnya,” ujar Ipda Herman Zamroni, Jumat, 29 Mei 2026

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya Polsek Binawidya.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, empat plat nomor kendaraan serta dua lembar STNK.

Kasus ini berawal saat korban kehilangan sepeda motor miliknya hilang dari depan rumah. Motor tersebut diketahui diparkir di depan rumah dengan kondisi stang tidak terkunci.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan melaporkannya ke Polsek Binawidya.

Ipda Herman menjelaskan, saat dilakukan interogasi, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kendaraan yang stangnya tidak terkunci hingga merusak kunci stang motor korban.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah beraksi di sekitar 20 TKP dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di rumah maupun kos-kosan,” jelasnya.

Selain empat tersangka yang telah ditangkap, polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Binawidya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.