Usai Resmikan Satgas Anti Narkoba, Anak Bupati di Riau Terlibat Pesta Narkoba

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
ILUSTRASI (INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bersama Polres Pelalawan sebelumnya sempat menggelorakan perang terhadap narkoba melalui Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba dan Pelantikan Duta Anti Narkoba 2026 yang digelar di Lapangan Apel Kantor Bupati Pelalawan, Rabu 13 Mei 2026.

Kegiatan yang dipimpin langsung Bupati Pelalawan Zukri didampingi Kapolres Pelalawan John Louis Letedara itu menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Dalam apel tersebut, sejumlah unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, pelajar hingga organisasi kepemudaan turut hadir mengikuti deklarasi bersama anti narkoba. Rangkaian kegiatan dimulai dari penghormatan pasukan, pemasangan rompi Satgas Anti Narkoba, pengukuhan Duta Anti Narkoba 2026 hingga penandatanganan deklarasi bersama.

Namun, hanya berselang beberapa hari setelah deklarasi tersebut digaungkan, publik justru dikejutkan dengan mencuatnya dugaan keterlibatan anak pejabat di Pelalawan dalam pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru.

Ironi itu menjadi sorotan masyarakat. Di tengah gencarnya kampanye perang terhadap narkoba, dugaan keterlibatan kalangan elite justru memunculkan pertanyaan besar terkait keseriusan dan efektivitas gerakan pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan.

Kasus tersebut mencuat setelah aparat gabungan dari Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, serta Bidang Propam Polda Riau menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada Sabtu malam 23 Mei 2026 hingga Minggu dini hari.

Dari razia tersebut, sebanyak 13 orang muda-mudi diamankan. Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Seluruhnya dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.



Dalam informasi yang beredar luas di media sosial, sejumlah nama disebut-sebut berasal dari kalangan anak pejabat di Pelalawan, mulai dari anak kepala daerah, anak pejabat kepolisian hingga anak mantan petinggi BUMD.

Namun saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan anak pejabat tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Artha memilih berhati-hati dan enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

“Terkait pertanyaan tersebut, kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, dilarang menimbulkan praduga tak bersalah,” ujar Muharman saat konferensi pers, Selasa 26 Mei 2026.

Ia menegaskan, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami dalam kegiatan jumpa pers tidak menampilkan pelaku ataupun tersangka sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dalam penyebutan pun kami hanya bisa menyampaikan inisial,” tegasnya.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim gabungan menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu room THM sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Dari hasil razia ditemukan dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti di salah satu room tempat hiburan malam di Pekanbaru,” jelas Muharman.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan salah seorang pengunjung dan kembali menemukan barang bukti narkotika.

Dari 13 orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika, yakni FTR yang diduga memiliki ganja kering seberat 9,8 gram dan cartridge, serta MAY yang diduga memiliki ganja kering seberat 1,2 gram.

Seluruh barang bukti hingga kini masih menjalani pemeriksaan laboratorium. Sementara itu, mencuatnya dugaan keterlibatan anak pejabat dalam kasus tersebut memantik kritik publik. Banyak pihak menilai perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti pada seremoni dan deklarasi semata, tetapi harus dibuktikan dengan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

Publik kini menunggu sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, termasuk apabila benar melibatkan pihak-pihak dari kalangan elite atau keluarga pejabat daerah.