RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru terus memperkuat pengawasan dan deteksi dini demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah preventif hingga tindakan penertiban yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, khususnya dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkotika, serta alat komunikasi terlarang di dalam lapas.
Berbagai upaya pembinaan juga terus digencarkan kepada warga binaan. Salah satunya melalui sosialisasi berkala terkait larangan kepemilikan telepon genggam, penyalahgunaan narkoba, hingga berbagai tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan lapas.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Di sisi lain, Lapas Kelas IIA Pekanbaru turut menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan untuk tetap berhubungan dengan keluarga.
Penggunaan fasilitas tersebut dilakukan secara terjadwal dan berada dalam pengawasan petugas guna mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.
Komitmen menjaga keamanan juga diwujudkan melalui pelaksanaan razia kamar hunian yang dilakukan secara rutin maupun insidentil. Razia melibatkan jajaran pengamanan dan petugas terkait dengan pemeriksaan menyeluruh di setiap blok hunian untuk mendeteksi serta mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yusup Gunawan, bahkan turun langsung memimpin pengawasan dalam sejumlah kegiatan razia sebagai bentuk keseriusan pimpinan dalam memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Tidak ada toleransi terhadap kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal, peredaran narkotika, praktik penipuan, pungutan liar, ataupun berbagai bentuk pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan”.
“Setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikenakan sanksi administratif maupun sanksi hukum sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Yusup Gunawan, Rabu, 27 Mei 2026.
Meski dihadapkan pada jumlah penghuni yang cukup besar dengan banyak blok hunian yang harus diawasi, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa keterbatasan personel bukan menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan.
Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara persuasif, humanis, dan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
Tak hanya itu, pihak lapas juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pencegahan serta pemberantasan narkotika maupun penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya warga binaan yang menggunakan telepon genggam dari dalam lapas, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru memastikan seluruh informasi akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses pendalaman dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak lapas juga menegaskan keterbukaannya terhadap kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan pemasyarakatan.
“Kami tidak menutup diri terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Yusup.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui penyampaian informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan berbagai langkah tersebut, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat deteksi dini gangguan kamtib, serta melakukan evaluasi berkelanjutan demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran handphone, narkoba, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

