Dua Komplotan Maling Rumah Warga Rohil Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih Diburu

Pelaku-curat-di-rohil.jpg
Pelaku curat diamankan Polres Rohi; (Istimewa)

RIAU ONLINE, ROHIL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial I (39) dan MID alias I (21). Sementara satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel melalui Ipda Muh. Faldi Iskandar menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban bernama Ngatinah yang rumahnya dibobol maling.

“Korban baru pulang dari menghadiri pesta dan mendapati kunci gembok rumah sudah hilang. Saat masuk ke dalam rumah, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya raib,” ujar Faldi, Senin, 25 Mei 2026.

Barang-barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 beserta STNK dan BPKB, uang tunai Rp1,5 juta, STNK sepeda motor KLX, serta dua unit handphone merek Vivo Y20 dan Redmi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Rohil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas para pelaku.


Pada Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di daerah Simpang Kerbau, Kecamatan Tanah Putih.

“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka I. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui ikut membantu menjual dan menyimpan sepeda motor hasil curian di rumahnya,” jelasnya.

Dari rumah tersangka, polisi turut mengamankan satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 milik korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka I, aksi pencurian itu dilakukan bersama MID alias I dan seorang pelaku lain berinisial H yang berperan sebagai eksekutor.

Tak berselang lama, Tim Resmob kembali bergerak usai memperoleh informasi keberadaan MID alias I di wilayah Simpang Benar. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, MID alias I mengakui terlibat dalam aksi pencurian bersama H yang diduga menjadi otak pelaku sekaligus pengamat situasi di lokasi kejadian.

“Saat ini satu pelaku berinisial H masih dalam pengejaran karena diduga melarikan diri keluar wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” tambah Faldi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.