Simpan Sabu di Belakang TV, Pasangan Muda di Bagan Batu Diciduk Polisi

Pengedar-sabu-di-bagan-batu.jpg
Dua orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sabu (Istimewa)

RIAU ONLINE, ROHIL – Jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 54,3 gram dan 18 butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Penginapan Wisma Sejahtera kamar 201, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis, 21 Mei 2026.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial R yang sebelumnya diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Dari pemeriksaan awal, diketahui sabu yang dimiliki R diperoleh dari seorang pria berinisial B yang berada di salah satu kamar penginapan di wilayah Bagan Batu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” ujar Kapolres, Jumat, 22 Mei 2026.

Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dan seorang perempuan yang mengaku bernama B dan E berada di depan Hotel Wisma Sejahtera.


Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan di kamar 201 dengan disaksikan petugas hotel.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong kain hitam berisi 12 paket plastik bening klep merah diduga berisi sabu serta 18 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang televisi kamar.

Petugas juga menemukan satu paket kecil sabu lain yang disimpan di dalam lipatan tisu pada lubang tiang gorden kamar.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan alat hisap sabu berupa bong, korek api, plastik klep merah kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam.

Adapun identitas kedua tersangka yakni BAA alias B (23), warga Kepenghuluan Bhayangkara, Kecamatan Bagan Sinembah dan ET (17), warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine atau MET,” lanjut Kapolres.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan perkara dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hilir.