Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan Haji 6 WNI, Diduga Nonprosedural

Humas-Ditjen-Imigrasi.jpg
Arsip - Petugas Imigrasi melayani jamaah calon haji yang akan berangkat di bandara di tanah air. (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunda keberangkatan haji enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Diduga, mereka hendak berangkat menunaikan ibadah haji melalui jalur nonresmi.

Upaya pencegahan keberangkatan haji nonprosedural ini dilakukan usai petugas imigrasi mencurigakan dari penumpang berinisial HF. Berdasarkan hasil pemeriksaan paspor, ditemukan adanya cap cancel departure atau pembatalan keberangkatan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh rombongan yang akan berangkat ke luar negeri tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menjelaskan modus yang ditemukan dalam kasus mayoritas penggunaan dokumen selain visa haji untuk masuk ke Arab Saudi pada musim haji.

Ia menegaskan praktik haji nonprosedural sangat berisiko bagi masyarakat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga masalah perlindungan WNI di negara tujuan.


“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” tegas Ryang, Jumat 22 Mei 2026.

Ia menambahkan, tindakan penundaan keberangkatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan hingga penundaan keberangkatan terhadap pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.

Imigrasi Pekanbaru juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur nonprosedural yang menjanjikan proses cepat maupun biaya murah.

Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen perjalanan dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan resmi demi keamanan, kenyamanan serta perlindungan selama berada di luar negeri.