Gadaikan Mobil Kredit, Akbar Dapat Kesempatan Kedua Lewat Keadilan Restoratif

Gadaikan-Mobil-Kredit-Akbar-Dapat-Kesempatan-Kedua-Lewat-Keadilan-Restoratif.jpg
Kejari Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara kredit kendaraan yang merugikan PT Astra Sedaya Finance melalui mekanisme restorative justice (RJ). (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan perkara kredit kendaraan yang merugikan PT Astra Sedaya Finance sebesar Rp261.160.000 melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Persetujuan penghentian penuntutan itu telah diterbitkan Kejaksaan Agung RI dan diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 27/Pid.Sus/2025/PN.Pbr.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, menegaskan restorative justice bukan sekadar penghentian perkara, melainkan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.

“Hasil proses restorative justice yang sebelumnya telah diekspos di Kejaksaan Agung kini resmi memperoleh persetujuan. Selain itu, perkara ini juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Otong didampingi Kasubsi I Intelijen Muhammad Azsmar Haliem, Kasubsi II Yudha Kurniawan, dan Jaksa Fasilitator Linda Yanti.

Perkara tersebut menjerat Akbar Tampan terkait pengajuan kredit satu unit mobil Toyota Avanza yang kemudian bermasalah hingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan leasing.

Otong berharap kesempatan yang diberikan negara melalui pendekatan keadilan restoratif dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh tersangka.


“Kami berharap kesempatan melalui restorative justice ini dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan mengulangi perbuatan, lebih menghargai keluarga, mandiri dengan bekerja, dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan,” tegas Otong yang juga menjabat sebagai Aspidum Kejati Riau.

Ia juga mengajak masyarakat menerima kembali tersangka agar dapat menjalani kehidupan secara positif di lingkungan sosialnya.

“Dengan telah disetujuinya restorative justice oleh Kejaksaan Agung dan adanya penetapan dari pengadilan, kami berharap masyarakat, khususnya di Pekanbaru, dapat menerima kembali yang bersangkutan agar bisa menjalani kehidupan secara positif di tengah lingkungan sosialnya,” katanya.

Dalam proses mediasi, jaksa menghadirkan tokoh masyarakat dan tokoh adat sebagai saksi. Mediasi difasilitasi mediator internal kejaksaan hingga tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan pihak leasing.

Penghentian penuntutan diajukan setelah adanya perdamaian dan iktikad baik tersangka untuk menyelesaikan kerugian yang timbul.

Sementara itu, Akbar Tampan mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran kejaksaan atas kesempatan yang diberikan melalui program restorative justice.

“Dengan adanya program restorative justice ini, saya berharap dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. Terima kasih juga kepada seluruh tim Kejaksaan, kepada korban, serta kepada keluarga saya tercinta yang telah mendukung saya,” ujar Akbar.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menjelaskan perkara bermula pada Januari 2020 saat tersangka mengajukan kredit kendaraan atas permintaan seorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada Andre untuk usaha rental. Pembayaran angsuran sempat berjalan lancar sebanyak 15 kali sebelum akhirnya menunggak sejak November 2021.

Dalam perkembangannya, kendaraan diketahui digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan leasing. Kendaraan itu akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum sebagai barang bukti.