RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur PT BPR Tuah Negeri Mandiri berinisial PT resmi dilaporkan ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan penggelapan gaji karyawan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu pemegang saham bank tersebut, VH, setelah menemukan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru dan kini tengah dalam proses penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya pembayaran gaji dan bonus kepada seorang karyawan berinisial Tri yang tercatat sebagai office boy (OB).
Padahal, Tri disebut sudah lama tidak aktif bekerja karena menjalani hukuman dalam suatu perkara dan telah diberhentikan dari perusahaan.
VH mengaku mulai curiga setelah melihat adanya kebocoran keuangan di internal perusahaan. Ia kemudian meminta pihak HRD melakukan penelusuran terkait pembayaran gaji tersebut.
"Hasil penelusuran dan data yang saya dapatkan menunjukkan adanya pembayaran yang tidak semestinya. Berdasarkan itu saya memutuskan membuat laporan ke polisi," ujar VH, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya agar persoalan tersebut bisa dibuka secara terang benderang.
"Ya benar, saya sudah melaporkan hal itu ke polisi dan saya juga sudah dimintai keterangan,” tambahnya.
Dari informasi yang diperoleh, dugaan pembayaran gaji dan bonus terhadap Tri pada tahun 2025 menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp57 juta.
Terkait laporan tersebut, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari penyidik Polresta Pekanbaru.
“Saya minta datanya dulu ke Kasat Reskrim Polresta. Mohon bersabar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini masih lidik,” katanya.
Di sisi lain, Direktur PT BPR Tuah Negeri Mandiri berinisial PT belum memberikan penjelasan rinci terkait laporan itu. Saat dikonfirmasi, ia meminta awak media menghubungi kuasa hukumnya.
“Kita ada pengacara, coba bicara dengan penasehat hukum kami ya,” ucap PT.
Namun hingga berita ini diterbitkan, penasihat hukum PT, Azwar Riski, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

