RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fakta baru kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan pungutan dan aliran uang di lingkungan Dinas PUPR Riau. Muncul perbedaan keterangan antara terdakwa M Arief Setiawan dengan saksi Thomas Larfo Dimeira terkait penyerahan uang Rp300 juta yang disebut untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Perbedaan itu terungkap saat persidangan berlangsung ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan saksi Thomas Larfo Dimeira yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Riau.
Di hadapan majelis hakim, Thomas mengaku pernah diperintahkan oleh SF Hariyanto untuk meminta sejumlah uang kepada M Arief Setiawan yang kala itu masih menjabat Kepala Dinas PUPR Riau.
Menurut Thomas, uang sebesar Rp300 juta tersebut diminta untuk kepentingan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
"Waktu itu saya diperintahkan Pak SF Hariyanto untuk meminta uang kepada Pak Arief,” ungkap Thomas dalam persidangan, Rabu, 20 Mei 2026.
Thomas menjelaskan, setelah dirinya menyampaikan permintaan tersebut kepada Arief Setiawan, uang kemudian disiapkan dan dimasukkan ke dalam goodie bag.
Selanjutnya, kata Thomas, penyerahan uang dilakukan di Hotel Pangeran, Pekanbaru. Ia mengaku datang bersama Arief Setiawan dan di lokasi sudah ada sejumlah pihak yang menunggu.
"Penyerahan dilakukan di Hotel Pangeran. Saat itu ada Kapolda Riau, Pak SF Hariyanto, dan pihak swasta atas nama Puji,” terang Thomas.
Keterangan itu sontak menjadi perhatian dalam persidangan karena dianggap memperjelas dugaan adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak penting.
Namun, pernyataan Thomas Larfo Dimeira langsung dibantah oleh terdakwa M Arief Setiawan. Ia menegaskan bahwa lokasi penyerahan uang Rp300 juta tersebut bukan di Hotel Pangeran sebagaimana disampaikan Thomas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya menyampaikan bahwa uang Rp300 juta itu diserahkan di kediaman Pak Wagub SF Hariyanto, bukan seperti di BAP Thomas di Hotel Pangeran,” tegas Arief Setiawan di ruang sidang.
Arief juga mengaku mengetahui kedekatan hubungan antara Thomas Larfo Dimeira dengan SF Hariyanto. Meski begitu, ia meminta seluruh pihak yang memberikan keterangan di persidangan untuk bersikap jujur.
“Saya tahu hubungan Thomas Larfo dengan Wagub, namun saya ingin kita semua jujur,” lanjutnya.
Tak hanya soal lokasi penyerahan uang, fakta lain yang juga mencuat dalam persidangan adalah pengakuan Thomas Larfo bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid terkait permintaan pungutan uang kepada Kadis.
Menurut Thomas, perintah yang ia jalankan berasal dari SF Hariyanto. Pengakuan tersebut kemudian menjadi sorotan dari pihak yang menilai perkara ini tidak seharusnya dikaitkan dengan nama Abdul Wahid.
“Kita sampaikan bagaimana kaitannya kasus dikaitkan Abdul Wahid, padahal jelas kalau perintahnya SF Hariyanto. Terang benderang ada peran SF Hariyanto,” ujar Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
Mereka juga berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak menyeret pihak yang tidak terlibat langsung.
“Kita masih berharap ada keadilan terhadap Abdul Wahid. Semakin terbukti perkara ini tidak bisa dikaitkan dengan Abdul Wahid. Mari kita kawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menjadi perhatian publik di Riau tersebut.

