Saksi Sidang Abdul Wahid, Iwan Pansa Ngaku Minta Dana Rp50 Juta ke Arief Setiawan

Saksi-kpk-di-sidang-abdul-wahid.jpg
Empat saksi yang dihadirkan KPK di sidang lanjutan perkara yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu, 20 Mei 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu, 20 Mei 2026.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila, Iwan Pansa dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), mengaku pernah menerima uang puluhan juta rupiah dari Arief Setiawan untuk kebutuhan kegiatan organisasi.

Majelis Hakim, Iwan Pansa mengaku memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dengan Arief Setiawan. Kedekatan itu, disebutnya menjadi alasan dirinya meminta bantuan dana untuk kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) organisasi di Jakarta pada Oktober 2025.

“Saya kenal Arief dan teman baik,” ujar Iwan Pansa di ruang sidang.

JPU kemudian mendalami bentuk bantuan yang diminta saksi kepada Arief. Iwan menjelaskan bahwa dirinya meminta dukungan biaya keberangkatan rombongan organisasi menuju Jakarta.

"Kegiatan organisasi Mubes di Jakarta. Keberangkatan 300 orang ke Jakarta, bulan 10 tahun 2025,” jawab Iwan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai bantuan yang diterima, saksi mengakui menerima uang sebanyak dua kali dengan total Rp50 juta.

“Kita terima Rp25 juta dua kali. Penyerahan total Rp50 juta,” ungkapnya.

Iwan mengungkap penyerahan uang tersebut dilakukan sekitar September 2025, atau sebulan sebelum kegiatan berlangsung. 

Ia juga menegaskan permintaan bantuan itu dilakukan secara pribadi, bukan melalui proposal resmi organisasi.

“Sebagai teman baik, saya minta,” katanya.

JPU kembali menanyakan, apakah ada proposal resmi yang diajukan kepada Arief Setiawan terkait permintaan bantuan tersebut.



“Proposal resmi tidak ada dibuat,” jawab saksi.

Tak hanya tanpa proposal, penyerahan uang juga disebut berlangsung tanpa tanda terima. Dalam kesaksiannya, Iwan menyebut uang diserahkan melalui seseorang bernama Feri Yunanda.

“Feri yang menelpon dan mau jumpa, ada titipan kata Feri kepada saya,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, penyerahan uang dilakukan sebanyak dua kali di kawasan Jalan Sudirman, Pekanbaru.

“Feri yang menyerahkan sebanyak dua kali,” katanya lagi.

Ketika ditanya apakah ada bukti penerimaan uang atau tanda tangan penerimaan saat uang diserahkan, Iwan menegaskan tidak ada dokumen apa pun.

“Tidak ada,” jawabnya singkat.

Dalam persidangan itu, JPU juga menyinggung soal pengembalian uang sebesar Rp50 juta yang dilakukan saksi pada 18 Mei 2026. 

Iwan mengaku baru dapat mengembalikan uang tersebut karena baru memiliki dana.

“Kenapa baru dikembalikan?” tanya JPU.

“Baru punya uang,” jawab Iwan.

Tak berhenti di situ, JPU turut mengungkap adanya dugaan permintaan lain di luar Rp50 juta tersebut. Disebutkan terdapat empat kali permintaan tambahan dengan nominal berbeda-beda.

“Ada Rp10 juta, tapi saya tidak ingat,” ujar Iwan.

Namun saat diminta menjelaskan total keseluruhan uang yang pernah diterima, saksi mengaku tidak mengingat jumlah pastinya.

“Totalnya berapa?” tanya JPU.

“Tidak ingat saya,” jawab saksi.

"Coba saudara ingat-ingat kembali berapa, jika sudah ingat silahkan hubungi rekan kami." 

"Kami sangat menghargai itikad baik saudara mengembalikan uang yang bukan haknya," tutup JPU KPK.