Polisi Bantah Tangkap Lepas Terduga Begal Diponegoro, Kasatreskrim: Masih Diperiksa

Istri-Polisi-Jadi-Tersangka-Dugaan-Penipuan-Total-Kerugian-Rp15-Miliar.jpg
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan “tangkap lepas” terhadap sejumlah orang yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pengeroyokan dan dugaan begal di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Kasus tersebut sebelumnya viral setelah keluarga korban bernama M. Aditya Irawan mengaku kecewa karena para terduga pelaku yang sempat diamankan disebut telah dilepaskan oleh aparat kepolisian. 

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan seluruh proses masih berjalan sesuai prosedur hukum.

"Bukan dilepas, LP sudah diterima dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa, 19 Mei 2026 malam.

AKP Anggi juga menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang yang disebut oleh pihak pelapor sebagai terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan alat bukti maupun petunjuk yang cukup kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

"Empat orang yang disebut pihak pelapor sebagai pelaku sudah diperiksa. Namun belum ada bukti atau petunjuk yang menguatkan bahwa mereka memang pelaku," jelasnya.

AKP Anggi juga menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, keluarga dari keempat orang tersebut turut memantau jalannya proses hukum yang dilakukan penyidik.



"Terhadap empat orang tersebut, orang tuanya juga memonitor terkait anaknya diambil keterangan. Kami prosedural, tidak mau sembarangan menentukan orang sebagai tersangka," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, seorang pemuda bernama M. Aditya Irawan diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang yang disebut sebagai pelaku begal motor di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Kasus itu mencuat setelah keluarga korban membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru pada 10 Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dengan pelapor atas nama Novi Irawan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang beredar, kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kronologi yang tertuang di laporan polisi, pelapor mengaku mendapat kabar bahwa anaknya berada di Rumah Sakit Bhayangkara pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

"Selanjutnya saya langsung ke rumah sakit. Setelah sampai saya menanyakan kepada anak saya kenapa bisa masuk rumah sakit," demikian kutipan dalam laporan tersebut.

Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya sempat dikejar oleh segerombolan orang yang menggunakan sepeda motor. Saat itu, korban juga tengah mengendarai sepeda motor sebelum akhirnya terjatuh usai menabrak kendaraan milik salah satu orang yang mengejarnya.

Setelah terjatuh, korban diduga mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama oleh kelompok tersebut.

"Yang menyebabkan anak saya terjatuh dan ia mengatakan juga diinjak-injak dan dipukul menggunakan double stick," tertulis dalam uraian laporan polisi.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan tangkap lepas terhadap terduga pelaku. Namun demikian, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami seluruh keterangan serta alat bukti yang ada.