RIAU ONLINE, SIAK - Inspektorat Kabupaten Siak mengultimatum Penghulu Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Aminur Setiadi, untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan kampung sekitar Rp400 juta dalam waktu 60 hari.
Ketua Bapekam Suka Mulya, Muklis, mengatakan proses audit dan pemeriksaan oleh Inspektorat telah berlangsung sejak awal 2026. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari penghulu, bendahara, sekretaris kampung hingga pihak terkait lainnya.
“Tim Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap penghulu, bendahara, sekdes dan pihak lainnya,” ujar Muklis, Senin, 18 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penghulu mengakui telah menggunakan anggaran kampung. Ia menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana desa yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Muklis menjelaskan, pada Senin 11 Mei 2026, Inspektorat kembali memanggil penghulu, bendahara, sekretaris kampung serta Ketua Bapekam serta camat Dayun ke kantor Inspektorat Siak. Dalam pertemuan itu, Inspektorat memberikan batas waktu 60 hari kepada penghulu untuk mengembalikan kerugian keuangan kampung.
Namun sebelum nominal final ditetapkan, penghulu dan bendahara masih diberi waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi ulang terhadap total dana yang diduga bermasalah.
“Ada beberapa anggaran yang masih samar dan belum jelas penggunaannya, nilainya di bawah Rp10 juta. Mereka diminta memperjelas itu,” ungkap Muklis.
Ia menambahkan, penghulu juga diberi kesempatan mengajukan keberatan dan menunjukkan bukti apabila ada laporan yang dianggap tidak sesuai.
“Jika ada komplain dari penghulu terkait laporan yang disampaikan, dipersilakan mengajukan keberatan dan membuktikannya sebelum ditetapkan jumlah yang harus dikembalikan,” tambahnya.
Dugaan penyimpangan dana kampung tersebut mencakup sejumlah kegiatan, di antaranya proyek pengerasan jalan tahun anggaran 2024 senilai Rp30 juta yang disebut tidak terealisasi. Laporan pertanggungjawaban kegiatan itu diduga menggunakan dokumentasi pengerasan jalan tahun 2023.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan pada program ternak sapi, pengadaan ikan lele, penjualan bebek, dana pemuda, Karang Taruna, Linmas, Irmas hingga anggaran PAK.
Muklis menyebut khusus dana pemuda selama lima tahun nilainya mencapai sekitar Rp100 juta.
“Sementara uang kegiatan itu disebut disimpan oleh penghulu dengan alasan bendahara tidak berani memegang uang tersebut,” katanya.
Sementara itu, Camat Dayun Wahyudi belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi dana kampung tersebut.

