Gagal Berangkat ke Malaysia, Empat PMI Ilegal Diamankan di Pelabuhan Dumai

Gagal-Berangkat-ke-Malaysia-Empat-PMI-Ilegal-Diamankan-di-Pelabuhan-Dumai.jpg
Ditpolairud Polda Riau gagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia di Pelabuhan Pelindo I Dumai, Senin, 11 Mei 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, DUMAI - Upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau di Pelabuhan Pelindo I Dumai, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pemberangkatan PMI ilegal melalui pelabuhan internasional Dumai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau melakukan penyamaran dan penyelidikan tertutup di lokasi.

“Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria sedang membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal,” ujar Apri, Kamis, 14 Mei 2026.

Petugas yang curiga langsung mengamankan pria tersebut bersama empat calon PMI untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan awal, J diketahui bertugas menjemput para calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, hingga mengarahkan mereka agar memberikan keterangan palsu kepada petugas imigrasi.

“Mereka diarahkan mengaku hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia agar lolos pemeriksaan,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap adanya sosok berinisial S yang diduga menjadi pengendali jaringan dan kini masih diburu. S disebut berada di wilayah Lampung dan diduga mengatur perekrutan hingga pemberangkatan calon PMI ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit handphone Samsung Galaxy A22, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan PMI ilegal.

Kombes Apri menegaskan wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga masih rawan dimanfaatkan jaringan perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal.

“Para korban sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan kehilangan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegasnya.

Ia memastikan Ditpolairud Polda Riau akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan internasional maupun pelabuhan rakyat untuk menekan praktik TPPO di wilayah pesisir.

“Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga memburu aktor utama dan jaringan di belakangnya,” tambah Apri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara serta denda miliaran rupiah.