RIAU ONLINE, SIAK - Anak perempuan berinisial V (14), korban kekerasan, diduga mengalami tekanan psikis saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak.
V yang merupakan korban dugaan kasus kekerasan terhadap anak, disebut menangis meraung ketakutan setelah mendapat bentakan dan tekanan verbal dari salah seorang penyidik inisial M pada saat pemeriksaan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 11 Mei 2026. Saat itu, V didampingi ibunya DR dan Penasihat Hukum (PH) Azman Hadi. DR mengaku sangat terpukul melihat anaknya yang masih di bawah umur mengalami tekanan saat berada di ruang pemeriksaan PPA Polres Siak.
“Saya sangat keberatan dan merasa terpukul atas perlakuan penyidik itu terhadap anak saya. Anak saya dituding dan ditekan dengan nada keras hingga merasa takut dan tertekan,” ujar Dede, Kamis 14 Mei 2026.
Menurutnya, suasana pemeriksaan semula berlangsung saat membahas surat perdamaian dan pernyataan anak. Dalam proses itu, V diberikan sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Namun situasi disebut berubah tegang ketika M seorang penyidik berbicara dengan nada tinggi.
DR mengaku sempat meminta agar penyidik berbicara lebih baik kepada anaknya. Namun, ia menilai permintaan tersebut tidak diindahkan.
“Saya sudah memohon agar berbicara dengan lebih baik kepada anak saya, namun tetap dibentak sambil melotot dan menuding di hadapan saya, penasihat hukum saya, dan juga Bapak Kanit yang berada di ruangan saat itu,” katanya.
Akibat tekanan tersebut, V disebut menangis histeris dan akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan karena ketakutan. Peristiwa itu disebut meninggalkan trauma dan tekanan mental bagi anak tersebut.
“Sebagai seorang ibu, tentu hati saya sangat hancur melihat anak saya yang masih di bawah umur harus mengalami perlakuan seperti itu di depan banyak orang,” ungkap DR.
Ia juga menyebut sejumlah hal yang menurutnya janggal selama proses penanganan perkara. DR mengaku pernah datang langsung menyerahkan surat perdamaian bersama anaknya, namun surat tersebut tidak diterima dengan alasan bukan kewenangan petugas yang bersangkutan.
Keesokan harinya, ia datang kembali bersama penasihat hukumnya. Namun, menurutnya, petugas kembali tidak bersedia menandatangani tanda terima surat perdamaian maupun memberikan stempel dengan alasan stempel tidak ada.
“Setelah beliau keluar beberapa saat, baru stempelnya dikeluarkan dari laci meja,” katanya.
DR menilai perlakuan tersebut sangat disayangkan, mengingat penyidik yang menangani berada di Unit PPA yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi perempuan serta anak-anak.
“Yang paling saya sesalkan, beliau merupakan anggota PPA yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan rasa aman bagi perempuan serta anak-anak. Namun yang terjadi justru meninggalkan ketakutan dan luka batin pada anak saya,” ujarnya.
Penasihat hukumnya, Azman Hadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, setelah kejadian itu Kasat Reskrim Polres Siak langsung memanggil pihak-pihak yang hadir untuk meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian.
“Dalam pertemuan tersebut saya menyampaikan apa yang terjadi, dan Pak Kasat juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada saya dan klien saya, serta melakukan evaluasi internal dengan tidak lagi melibatkan penyidik tersebut dalam pemeriksaan lanjutan,” kata Azman.
Ia menyebut pihaknya menghargai langkah cepat yang dilakukan pimpinan kepolisian. Saat ini, fokus utama keluarga adalah menjaga kondisi psikologis anak agar tetap stabil.
“Pada prinsipnya kami memahami setiap penyidik memiliki cara dalam melakukan pemeriksaan. Namun karena yang diperiksa adalah anak, tentu pendekatannya harus lebih hati-hati, humanis, dan memperhatikan kondisi psikologis anak,” ujarnya.
Azman berharap ke depan pemeriksaan terhadap anak dapat dilakukan dengan suasana yang lebih nyaman. Tujuannya anak tidak merasa takut maupun tertekan selama proses hukum berlangsung.
Dikonfirmasi kepada penyidik yang bersangkutan, inisial M, belum mau menanggapi. Pesan WhatsApp sudah dikirimkan dan terlihat centang biru tanda telah dibaca, namun tidak dibalas hingga berita ini ditulis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara internal. Ia mengaku sudah bertemu langsung dengan ibu korban dan penasihat hukumnya.
“Sudah langsung bertemu dengan ibu dan PH-nya,” singkat Raja Kosmos.

