RIAU ONLINE, PEKANBARU – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tampak berbeda saat sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi digelar, Rabu, 13 Mei 2026.
Seorang terdakwa perempuan bernama Deni Warnita terlihat lebih banyak diam sepanjang persidangan. Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, perempuan berusia 42 tahun itu tampak lemah dengan tatapan kosong selama duduk di kursi pesakitan.
Sesekali, Deni terlihat mendekap lengan kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, seolah mencari rasa aman di tengah jalannya persidangan.
Bahkan usai sidang berakhir, Deni tampak limbung saat menuruni anak tangga ruang sidang menuju sel tahanan. Tubuhnya yang nyaris terjatuh langsung ditahan oleh kuasa hukumnya.
Kondisi itu kemudian menjadi sorotan tim penasihat hukum. Kuasa hukum Deni, Gusri Putra Dodi didampingi Paula Rossi, menyebut kliennya mengalami gangguan kejiwaan berat.
“Klien kita ini kondisinya sekarang mengalami gangguan kejiwaan. Itu bukan kami yang menyatakan, tetapi ada hasil diagnosis dokter yang menyatakan bahwa klien kami Deni Warnita mengalami psikotik akut, yang dalam istilah lain juga disebut skizofrenia,” ujar Gusri usai persidangan.
Menurut Gusri, Deni telah menjalani pengobatan sejak 2022 dan memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.
“Dia mengalami gangguan kejiwaan ini sejak tahun 2022 dan itu ada dokumennya di rumah sakit jiwa. Ada surat riwayat berobat dan catatan pengobatannya,” katanya.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa sebelum perkara dilanjutkan. Mereka juga mengajukan permohonan visum et repertum psikiatrikum guna memastikan kondisi kejiwaan Deni secara objektif.
“Nah siapa yang layak menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak? Yang punya kompetensi adalah rumah sakit jiwa. Maka dari itu kami meminta pengadilan membuat surat permintaan visum et repertum psikiatrikum,” jelas Gusri.
Namun, permintaan tersebut belum dikabulkan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum disebut tetap menyatakan terdakwa layak menjalani persidangan.
“Kami keberatan karena jaksa penuntut umum tidak punya kompetensi menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak,” tegasnya.
Gusri juga menilai jalannya persidangan tidak sesuai prosedur hukum acara karena majelis hakim tidak memastikan terdakwa memahami dakwaan yang dibacakan.
“Dalam hukum acara, kalau terdakwa tidak paham dengan dakwaan yang dibacakan, jaksa wajib membacakannya ulang sampai terdakwa paham. Tetapi tadi itu tidak ditanyakan kepada terdakwa, sehingga kami menganggap persidangan ini dipaksakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lain dengan meminta perlindungan ke Pengadilan Tinggi Riau apabila permohonan pemeriksaan kejiwaan tetap tidak dikabulkan.
“Undang-undang menjamin bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa atau disabilitas mental tidak boleh diajukan ke pengadilan,” katanya.
Deni Warnita sendiri didakwa bersama dua terdakwa lain, yakni Muhammad Rizki Andriansah alias Andre dan Zikinaba Boang Manalu alias Ziki, dalam perkara dugaan penyulingan atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Darma Bakti Ujung Gang Samosir, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Jaksa menyebut pemindahan isi gas dilakukan menggunakan alat rakitan berbahan besi dengan modus mendinginkan kepala tabung nonsubsidi memakai es batu agar proses pemindahan lebih mudah.
Satu tabung gas 12 kilogram hasil penyulingan disebut dijual seharga Rp210 ribu dengan keuntungan mencapai Rp110 ribu per tabung.
Dalam dakwaan juga disebutkan Deni mengetahui praktik tersebut karena gas hasil oplosan digunakan untuk memenuhi kebutuhan outlet LPG nonsubsidi miliknya. Ia juga disebut memiliki pangkalan gas subsidi 3 kilogram di Pekanbaru.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

