Eri Bukit Laporkan Akun TikTok Tol Cipularang ke Polisi Atas Dugaan Fitnah dan Hoaks

Aplikasi-TikTok.jpg
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. (Kredit: antonbe via Pixabay via Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Eri Bukit, secara resmi melaporkan akun TikTok "Tol Cipularang" ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu, 13 Mei 2026.

Laporan ini dipicu oleh unggahan konten yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) dan fitnah terhadap dirinya.

Laporan pengaduan tersebut diajukan melalui Kantor Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru. Dasar pelaporan ini adalah penggunaan dokumentasi kehadiran Eri Bukit dalam kegiatan "Apel Bersama Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar)" pada 8 Mei 2026, yang kemudian disalahgunakan sebagai bahan konten oleh akun tersebut.

Eri Bukit menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh akun TikTok "Tol Cipularang" sepenuhnya tidak berdasar dan menyerang kehormatan pribadinya.

"Di dalam postingan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi dasar pelaporan. Narasi tuduhan sebagai gembong narkoba, tuduhan melakukan pencucian uang, dan tuduhan adanya permintaan perlindungan oleh Kalapas—hal-hal itu adalah hoaks dan tidak benar," tegas Eri Bukit didampingi pengurus BPPH PP Pekanbaru.


Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memulihkan martabatnya. "Saya, sebagai warga negara Indonesia, memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap hal-hal yang menyerang kehormatan dan nama baik diri saya," ujarnya.

Zetprianto, SH, selaku tim kuasa hukum dari BPPH Pemuda Pancasila yang mendampingi Eri, menjelaskan bahwa konten tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi hukum di Indonesia, di antaranya:

  • Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • Pasal 433, Pasal 434, serta Pasal 263 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Laporan ini dibuat untuk mempertahankan hak hukum dari klien kami. Memang sekarang era digital dan orang bebas berekspresi, tapi semua memiliki batasan. Jangan sampai alasan kebebasan berekspresi menjadi tindak pidana yang melanggar hak hukum orang lain," tegas Zetprianto.

Ia juga menilai unggahan akun tersebut sangat tendensius. "Tuduhan yang disampaikan adalah fitnah yang sangat kejam dan harus dipertanggungjawabkan oleh pemilik akun di hadapan hukum nanti," pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Teguh Indarmaji, SH, berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat menindak akun-akun penyebar hoaks yang meresahkan.

"Harapan kami agar akun-akun seperti ini dapat diproses secara hukum oleh Polda Riau demi tegaknya keadilan," tutup Teguh.