Rentetan Kasus Narkotika Diungkap Bareskrim Polri di Riau, Lampaui Polda Riau

Ilustrasi-sabu-dan-ekstasi.jpg
Ilustrasi (MERDEKA.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menunjukkan dominasi pengungkapan kasus narkotika di wilayah Provinsi Riau sepanjang April hingga Mei 2026.

Dalam rentang waktu 23 hari, jajaran Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap berbagai jaringan besar narkotika lintas daerah dengan total barang bukti yang nilainya bahkan melampaui capaian gabungan Polda Riau dan 12 Polres jajaran selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026.

Serangkaian pengungkapan besar dilakukan di sejumlah wilayah seperti Pekanbaru, Dumai, Rokan Hulu hingga Siak.

Total narkotika yang berhasil diamankan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri meliputi puluhan kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi, ganja dalam jumlah besar hingga ratusan cartridge etomidate.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 14 April 2026. Saat itu, tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap 43 pics Cartridge Etomidate di Hotel Furaya, Pekanbaru. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial H turut diamankan.

Tiga hari berselang, tepatnya 17 April 2026, Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan besar narkotika di Pekanbaru dengan menyita 29,9 kilogram sabu dan 19.730 butir pil ekstasi.

Dari hasil penyelidikan, terungkap pengendali jaringan tersebut merupakan seorang narapidana Lapas Narkotika Rumbai berinisial HFP.

Pengungkapan kembali berlanjut pada 21 April 2026. Aparat berhasil menyita 4,5 kilogram sabu dan 108 butir pil ekstasi di Pekanbaru.


Tidak hanya narkotika jenis sabu dan ekstasi, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar.

Pada 23 April 2026, sebanyak 23 kilogram ganja diamankan di Kabupaten Rokan Hulu. Dua tersangka masing-masing berinisial NJ dan AD turut ditangkap.

Selanjutnya pada 26 April 2026, pengungkapan besar kembali terjadi di Kota Dumai. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 16 kilogram sabu, 30 ribu butir pil ekstasi dan 500 pics cartridge etomidate. Tiga tersangka berinisial AF, RA dan RT berhasil diamankan.

Terbaru, pada 7 Mei 2026, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran 21,1 kilogram sabu di Kabupaten Siak. Seorang pelaku berinisial DM turut diamankan dalam kasus tersebut.

Jika ditotal, pengungkapan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dalam periode tersebut mencapai lebih dari 71 kilogram sabu, sekitar 49.838 butir ekstasi, 23 kilogram ganja serta ratusan cartridge etomidate.

Jumlah tersebut jauh melampaui total barang bukti yang berhasil diungkap Polda Riau bersama 12 Polres jajaran selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 22 hari, mulai 16 April hingga 7 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, Polda Riau dan jajaran mengungkap 435 kasus narkotika dengan barang bukti berupa 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir pil ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir Happy Five dan 761 pcs cartridge etomidate.

Selain itu, total tersangka yang diamankan mencapai 557 orang, terdiri dari 530 laki-laki dan 27 perempuan. Dari jumlah tersebut, 487 tersangka dilakukan penahanan, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi.

"Ini bukan sekadar angka pengungkapan, tetapi bentuk penyelamatan generasi masyarakat Riau dari bahaya narkoba," tegas Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, Selasa, 12 Mei 2026.

Besarnya pengungkapan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di Riau dinilai menunjukkan bahwa Bumi Lancang Kuning masih menjadi salah satu jalur strategis peredaran narkotika internasional, terutama jaringan yang memanfaatkan wilayah pesisir dan jalur perairan.

Pengungkapan demi pengungkapan yang dilakukan baik oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri maupun Polda Riau dan jajaran diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang selama ini terus mencoba menjadikan Riau sebagai pasar dan jalur transit utama.