RIAU ONLINE, ROHIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), membongkar jaringan peredaran ekstasi lintas wilayah dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dengan total berat mencapai 5,8 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Bagansiapiapi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, bersama Kanit II Satres Narkoba Ipda Anta Arief Siregar.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya bergerak melakukan penangkapan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Dua pria berinisial MA (19) dan NGM (26) lebih dulu diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menemukan ratusan butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi
Selain itu sejumlah uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan mendalam," ujar AKP M. Sodikin dalam keterangan tertulisnya di akun resmi Facebook Polres Rohil, Selasa, 12 Mei 2026.
"Dari hasil penangkapan awal, kami terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar," ungkapnya.
Tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain.
Hasilnya, petugas menemukan ribuan butir ekstasi yang disimpan secara tersembunyi di dalam kaleng susu dan kaleng roti, lalu disamarkan di dalam box speaker bekas di salah satu rumah tersangka.
Pengembangan lanjutan kembali membuahkan hasil. Empat tersangka tambahan masing-masing berinisial S (28), SS (44), Y (33), dan H (37) berhasil diamankan di lokasi berbeda.
"Lima dari enam tersangka diketahui merupakan warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas," jelas Sodikin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari penjemput barang, penyimpan narkotika, penunjuk lokasi penyimpanan.
Pihak yang pertama kali menerima barang haram tersebut dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dalam proses pengembangan, polisi juga menemukan serbuk yang diduga ekstasi di wilayah Rupat. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Rohil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 8.136 butir pil ekstasi warna merah muda, serbuk diduga ekstasi, enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir," tegas Kapolres.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang dinilai berperan penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi dan kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.
Saat ini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Rohil dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku," pungkasnya.

