Pemko Pekanbaru Tambah Dua Dinas Baru

Pemko-Pekanbaru-Tambah-Dua-Dinas-Baru.jpg
Pengesahan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, Senin 11 Mei 2026. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menambah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, Senin 11 Mei 2026.

Dua OPD baru tersebut merupakan hasil pemisahan dari dinas sebelumnya, yakni pembentukan Dinas Kebudayaan yang dipisahkan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta pemecahan Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi dua dinas terpisah, yakni Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan.

Dengan adanya perubahan ini, jumlah OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru bertambah menjadi 35 perangkat daerah.

Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, mengatakan penambahan OPD tersebut diharapkan mampu mempercepat pencapaian target pembangunan daerah, sekaligus mendukung visi dan misi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kita berharap dua OPD ini bisa menunjang perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru dengan lebih optimal. Ke depan Pemko harus bisa bekerja lebih maksimal lagi,” ujar Isa usai rapat paripurna.

Meski demikian, Isa tidak menampik bahwa penambahan OPD akan berdampak pada meningkatnya anggaran belanja daerah, mulai dari kebutuhan pejabat struktural hingga pembiayaan organisasi baru.


“Ini harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyejahterakan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan pembentukan OPD baru dilakukan untuk memperkuat fokus pembangunan sekaligus mendukung program prioritas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Agung, pemisahan dinas dilakukan agar pengelolaan sektor strategis seperti perikanan, pertanian, kebudayaan, hingga ekonomi kreatif dapat berjalan lebih fokus dan optimal.

“Karena kita tinggal di Kota Pekanbaru, apalagi Provinsi Riau sangat kental dengan budaya. Ini juga masuk dalam RPJMD kami, yakni Pekanbaru yang berbudaya, maju dan sejahtera,” jelas Agung.

Ia menambahkan, OPD baru nantinya memiliki peran penting dalam menggali, melestarikan, serta mengembangkan kebudayaan Melayu di Kota Pekanbaru. Selain itu, penguatan sektor ekonomi kreatif juga menjadi perhatian di tengah pertumbuhan pelaku usaha kreatif di kota tersebut.

“Pekanbaru sebagai kota terus bergerak maju, tentu pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif juga semakin besar. Mudah-mudahan ini bisa sejalan dengan program kementerian dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan disahkannya perubahan regulasi tersebut, susunan perangkat daerah di lingkungan Pemko Pekanbaru kini terdiri dari 35 OPD, termasuk sekretariat daerah, inspektorat, dinas teknis, hingga badan-badan penunjang pemerintahan.

Beberapa perubahan signifikan di antaranya adalah lahirnya Dinas Kebudayaan Tipe B, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A, Dinas Pertanian Tipe B, serta Dinas Perikanan Tipe B yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan dan pembangunan sektoral secara lebih terarah di Kota Pekanbaru.