Panipahan hingga Bonai Memanas, Pengamat: Negara Harus Lebih Cepat

Panipahan-hingga-Bonai-Memanas-Pengamat-Negara-Harus-Lebih-Cepat.jpg
Pengamat hukum, Erdiansyah (Dok. Erdiansyah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rangkaian aksi kemarahan warga yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau, mulai dari Panipahan dan Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir hingga dinamika sosial di Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, memantik perhatian serius dari kalangan pengamat hukum.

Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar ledakan emosi spontan masyarakat, melainkan akumulasi keresahan sosial yang telah lama terpendam, terutama terkait dugaan maraknya peredaran narkoba dan gangguan keamanan di lingkungan warga.

Pengamat hukum, Erdiansyah, menilai aksi warga yang turun langsung ke lapangan mencerminkan kekecewaan terhadap situasi sosial yang dianggap belum ditangani secara efektif oleh pihak berwenang.

"Peristiwa seperti ini harus dipandang sebagai sinyal serius. Ada keresahan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, khususnya terkait dugaan peredaran narkoba. Namun dalam negara hukum, masyarakat tetap tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum," ujar Erdiansyah, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menegaskan, warga memiliki hak untuk melapor, mengawasi, hingga mendesak aparat agar bertindak tegas. Namun tindakan main hakim sendiri, intimidasi, perusakan, pembakaran, maupun kekerasan secara bersama-sama tetap tidak dibenarkan secara hukum.

Menurutnya, aksi massa yang berujung anarkis justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru. Secara yuridis, tindakan kekerasan terhadap orang maupun barang di muka umum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Erdiansyah menilai penanganan persoalan tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap warga yang terlibat kericuhan. Aparat penegak hukum juga diminta melihat akar masalah yang memicu kemarahan masyarakat.

"Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak ditindaklanjuti, lingkungan tidak aman, atau melihat dugaan pelaku kejahatan masih bebas beraktivitas, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan melemah," katanya.


Erdiansyah menyebut ketidakpuasan terhadap penegakan hukum memang bisa menjadi pemicu munculnya aksi main hakim sendiri. Namun kondisi itu, kata dia, tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melanggar hukum.

"Di sinilah negara harus hadir lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih tegas," tegasnya.

Lebih lanjut, Erdiansyah menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, tidak hanya bagi kepolisian, tetapi juga pemerintah daerah, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa hingga unsur RT/RW.

Menurutnya, penanganan peredaran narkoba tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat. Dibutuhkan langkah berkelanjutan seperti pemetaan wilayah rawan, pembongkaran jaringan hingga ke akar, perlindungan terhadap pelapor, serta komunikasi terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem pelaporan yang cepat, aman, dan transparan agar masyarakat tidak merasa dibiarkan menghadapi persoalan sendiri.

"Warga harus tahu ke mana harus melapor, siapa yang menangani, dan sejauh mana tindak lanjutnya. Dengan begitu masyarakat tidak merasa sendirian menghadapi masalah di lingkungannya," jelasnya.

Selain itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat kehadiran di wilayah-wilayah rawan konflik sosial melalui patroli rutin, dialog bersama warga, penyuluhan hukum, serta koordinasi lintas sektor.

"Solusinya adalah penegakan hukum yang cepat, transparan, dan konsisten. Aparat harus membongkar jaringan kejahatan sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menyentuh pelaku kecil".

"Di sisi lain, masyarakat juga harus diedukasi bahwa melawan narkoba tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum," ungkapnya.

Erdiansyah turut mengingatkan media dan masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpulkan suatu peristiwa sebagai tindakan anarkis sebelum ada fakta hukum dan informasi resmi yang terverifikasi.

Ia berharap rangkaian peristiwa di sejumlah daerah di Riau menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum dan pelayanan keamanan kepada masyarakat.

"Semangat memberantas narkoba dan menjaga keamanan lingkungan tentu harus didukung. Tetapi cara yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai niat menjaga kampung justru melahirkan tindak pidana baru," tutupnya.