RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembentukan Satgas Anti Narkoba yang digadang-gadang menjadi langkah strategis memberantas peredaran narkotika di Provinsi Riau dinilai belum memberikan dampak nyata di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Ratusan masyarakat di Desa Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, tampak muak dengan lambatnya gerakan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang selama ini disebut-sebut sudah meresahkan warga dan merusak generasi muda.
Kekecewaan masyarakat itu memuncak hingga ratusan warga turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap lambannya penindakan peredaran narkoba di wilayah mereka.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan keresahan atas maraknya dugaan transaksi narkoba yang dinilai sudah berlangsung lama namun belum tersentuh secara maksimal oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya melakukan aksi demonstrasi, amarah warga juga berujung pada pembakaran sebuah rumah yang diduga menjadi sarang narkoba di Desa Rantau Kopar.
Aksi itu terekam dalam sejumlah video yang viral di media sosial dan memperlihatkan warga meluapkan kekesalan mereka terhadap kondisi yang dianggap sudah sangat memprihatinkan.
Masyarakat menilai keberadaan Satgas Anti Narkoba yang telah dibentuk oleh Polda Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau dan unsur Forkopimda belum mampu menjawab keresahan warga di tingkat bawah, khususnya di daerah-daerah yang disebut rawan peredaran narkotika.
Padahal sebelumnya, Polda Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi membentuk Satgas Anti Narkoba pada Sabtu, 25 April 2026 lalu.
Pembentukan satgas tersebut disebut sebagai langkah konkret dalam memperkuat wilayah dari ancaman bahaya narkotika serta bentuk komitmen bersama memerangi narkoba di Bumi Lancang Kuning.
Kapolda Riau, Herry Heryawan, saat pembentukan satgas menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
"Pembentukan Satgas Anti Narkoba ini adalah langkah strategis dalam memerangi narkoba. Upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi memerlukan komitmen dan kolaborasi bersama seluruh elemen bangsa," ujar Irjen Herry.
Ia juga menyinggung insiden yang sebelumnya terjadi di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, sebagai peringatan keras bagi semua pihak agar bergerak bersama melawan peredaran narkotika.
"Kejadian di Panipahan adalah wake up call yang membangunkan kita semua dan ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, bukan hanya tugas Pangdam, Kapolda, tetapi ini adalah tugas bersama," tegasnya.
Namun, rentetan aksi masyarakat di Rantau Kopar menjadi gambaran bahwa persoalan narkoba di Rohil masih menjadi ancaman serius.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya sebatas membentuk satgas dan melakukan deklarasi, tetapi benar-benar hadir melakukan tindakan nyata untuk membersihkan kampung-kampung dari peredaran narkotika.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian besar bagi Satgas Anti Narkoba yang baru dibentuk.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat dalam menindak para pelaku serta memutus jaringan peredaran narkoba yang disebut-sebut sudah mengakar di sejumlah wilayah pesisir Rohil.

