Berkali-kali Lapor Polisi, Sengketa Lahan Ramlan Masih Jalan di Tempat

Aktivitas-alat-berat-di-lahan-sengketa.jpg
Aktivitas alat berat di lahan sengketa (Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS – Upaya Ramlan Simanjuntak memperjuangkan hak atas lahan sawit yang diklaim miliknya di Kabupaten Bengkalis, Riau, hingga kini belum menemui kepastian hukum.

Sejak 2019, sedikitnya lima laporan polisi yang diajukannya terkait dugaan sengketa dan kerusakan lahan masih berproses, bahkan sebagian di antaranya telah dihentikan penyidikannya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ramlan mengaku membeli lahan tersebut pada tahun 2007 dari seseorang bernama Edi. Transaksi itu disebut dibuktikan dengan surat Nomor 567/SKBS/TS/XI/2007, disertai pelunasan pada tahun 2011 serta kwitansi dan surat pernyataan serah terima lahan.

Namun beberapa waktu kemudian, muncul pihak lain bernama Mahmoed yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Klaim itu memicu sengketa berkepanjangan antara kedua pihak.

Ramlan menyebut, hingga tahun 2013 sedikitnya sudah empat kali dilakukan mediasi. Namun, seluruh upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Ia juga mengaku dalam proses mediasi belum pernah menerima dokumen yang menurutnya dapat membuktikan kepemilikan sah pihak lain atas lahan tersebut. Meski demikian, masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim kepemilikannya.

Perselisihan kembali mencuat pada 22 Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Ramlan mengaku menemukan satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi di area lahan yang ia klaim berada di Jalan Pelita Ujung, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menurut pengakuannya, alat berat tersebut digunakan untuk membuat kanal serta menumbangkan sejumlah pohon kelapa sawit di lokasi.

Ramlan kemudian mendatangi operator alat berat dan meminta aktivitas dihentikan. Tak lama berselang, pihak yang disebutnya sebagai Mahmoed bersama seorang lainnya datang ke lokasi hingga terjadi perbedaan pendapat terkait aktivitas di lahan tersebut.


Meski demikian, aktivitas alat berat disebut tetap berlangsung. Untuk menghindari konflik lebih lanjut, Ramlan memilih meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pinggir.

Sejak saat itu, Ramlan menempuh jalur hukum dengan mengajukan sejumlah laporan polisi di berbagai tingkatan. Tercatat, terdapat lima laporan yang diajukan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

Kuasa hukum Ramlan, Doni Erianto, mengatakan dua dari lima laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya karena dinilai tidak cukup bukti.

Menurut Doni, keputusan penghentian perkara itu belum sepenuhnya sejalan dengan bukti-bukti yang telah disampaikan pihaknya kepada penyidik.

“Klien kami telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk bukti kepemilikan lahan, dokumentasi kondisi tanaman, serta keterangan yang dihimpun dari pihak pekerja di lapangan,” ujar Doni melalui pesan singkat, Rabu 6 Mei 2026.

Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas di lahan tersebut yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihaknya meminta seluruh informasi dan dugaan yang telah disampaikan dapat ditelaah secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Sebagai langkah lanjutan, Doni mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Kepolisian Daerah Riau terhadap laporan yang telah dihentikan.

“Hingga saat ini, kami masih menunggu kepastian hukum atas laporan-laporan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya laporan dari warga Desa Tasik Serai tersebut. Ia menyebut, pihak kepolisian masih mendalami sejumlah laporan yang masuk.

“Ya, benar. Memang dua kasus yang dilaporkan sudah dihentikan. Saat ini kami masih mendalami laporan terkait pengrusakan dan dugaan pengancaman,” ujar Fahrian, Kamis 7 Mei 2026.

Ia menegaskan, meskipun kasus tersebut telah berlangsung cukup lama, seluruh laporan masyarakat tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait penyerobotan lahan, coba wartawan tanya ke pengacaranya bagaimana status lahannya. Di mana lahan itu masuk dalam kawasan hutan dan nanti akan sama-sama kita buktikan kebenarannya setelah proses penyidikan berjalan,” tegasnya.