Berulang Kali Disebut Saat Sidang Wahid, Kuasa Hukum Minta SF Hariyanto Dihadirkan

Berulang-Kali-Disebut-Saat-Sidang-Wahid-Kuasa-Hukum-Minta-SF-Hariyanto-Dihadirkan.jpg
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab usai sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis, 7 Mei 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 7 Mei 2026.

Tiga orang saksi yang merupakan pejabat penting di Pemerintah Provinsi Riau dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan yang disebut memperkuat posisi Abdul Wahid di persidangan.

Ketiga saksi tersebut adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra, dan Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom. 

Dalam persidangan, mereka memaparkan berbagai mekanisme pemerintahan, mulai dari sistem mutasi ASN hingga penggunaan anggaran operasional kepala daerah.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesaksian Syahrial Abdi menjadi poin penting yang menunjukkan bahwa kebijakan penempatan aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Riau dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi.

"Syahrial Abdi menyatakan bahwa Abdul Wahid mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar proses penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system," ujar Kemal usai sidang.

Menurutnya, penerapan sistem tersebut bertujuan memastikan jabatan strategis diisi oleh ASN yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya.

"Sehingga tidak ada lagi ASN-ASN yang tidak berkompeten di bidangnya menduduki jabatan-jabatan di Provinsi Riau yang harusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang itu," jelasnya.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga dibahas peran strategis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat. Kemal menyebut mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui pertimbangan teknis BKN.


"Tadi disampaikan BKN memiliki peran strategis penentu melalui pertimbangan teknis untuk menentukan apakah seseorang bisa dimutasi atau tidak. Semuanya telah diatur secara tegas di peraturan perundang-undangan," lanjut Kemal.

Fakta lain yang mencuat adalah terkait dana operasional kepala daerah yang diterima gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Dalam sidang disebutkan bahwa gubernur memperoleh dana operasional resmi sebesar Rp388 juta setiap bulan.

"Kami mendengar di persidangan bahwa Pak Gubernur tiap bulan mendapatkan hak Rp388 juta resmi dari negara. Penggunaannya telah diatur, di antaranya untuk koordinasi, kesejahteraan masyarakat, pengamanan, dan kebutuhan lainnya," tambah Kemal.

Ia juga menepis anggapan negatif terkait kunjungan Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia. 

Menurutnya, perjalanan tersebut merupakan agenda kebudayaan sekaligus ziarah ke makam pahlawan nasional Tuanku Tambusai saat momentum Hari Pahlawan.

"Di sana kan mau ziarah ke makam Tuanku Tambusai. Makam Tuanku Tambusai adalah pahlawan Republik Indonesia yang kebetulan asli dari Riau, lebih tepatnya Rokan Hulu," katanya.

Kemal turut menyoroti penggunaan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) yang disebut telah berjalan sesuai aturan melalui Pergub Riau Nomor 17 Tahun 2025.

"Ini sudah dilakukan dari gubernur-gubernur sebelumnya dan sekarang juga masih berlaku. Jadi ini adalah suatu tindakan gubernur yang sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Dalam sidang tersebut juga terungkap adanya arahan Abdul Wahid kepada Sekdaprov Riau agar tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan tertentu.

"Tadi ada fakta persidangan bahwa Pak Gubernur meminta kepada Sekda Syahrial Abdi untuk tidak melayani Dahri terkait permintaan pemecatan," ujar Kemal.

Selain itu, Abdul Wahid disebut telah menginstruksikan penerbitan surat edaran tertanggal 25 September 2025 mengenai larangan pungutan liar di lingkungan Pemprov Riau.

"Secara tegas Pak Gubernur meminta untuk tidak ada dilakukan pungutan-pungutan liar, apalagi mengatasnamakan dia," lanjutnya.

Menariknya, pihak kuasa hukum juga meminta agar Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, turut dihadirkan dalam persidangan lantaran namanya kerap disebut dalam fakta-fakta persidangan.

"Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan di sini untuk memberikan keterangan di fakta persidangan," kata Kemal.

Ia menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang terbuka agar seluruh fakta dapat diuji secara transparan di hadapan majelis hakim.

"Biar perkara ini semakin terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dapat dibuka di persidangan," tutupnya.