Polda Riau Bongkar Bisnis Gelap Mangrove di Meranti, 3 Pelaku Terancam Bui hingga 10 Tahun

arang-mangrove-ilegal.jpg
Polda Riau menemukan ratusan karung arang di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Meranti. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, MERANTI - Polda Riau membongkar praktik perusakan mangrove yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti

Dua cukong besar arang bakau ilegal berhasil diringkus dalam operasi senyap yang digelar oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

Penindakan ini menjadi respons cepat atas ultimatum Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada eksploitasi lingkungan demi keuntungan pribadi.

"Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada lagi keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan," tegas Irjen Herry, Rabu, 6 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. 

Pada Sabtu, 25 Maret 2026 lalu, tim menemukan kapal KM Aldan 2 tengah memuat ratusan karung arang di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau siap kirim.

"Dari hasil pengembangan, kami menemukan dua lokasi dapur arang milik tersangka di Desa Sesap dan Desa Sokop. Total barang bukti mencapai sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton," jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan puluhan kubik kayu mangrove yang telah disiapkan sebagai bahan baku produksi. 

Aktivitas ilegal ini telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun, dengan tujuan pengiriman ke Batu Pahat, Malaysia.

Kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua pemilik dapur arang berinisial B alias CC dan M alias AW, serta seorang nakhoda kapal berinisial SA.

"Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara dalam kasus ini," tegas Ade Kuncoro Ridwan.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.