RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemandangan memprihatinkan terungkap dalam razia narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru di Jalan Pangeran Hidayat, Senin, 4 Mei 2026.
Seorang remaja berusia 16 tahun harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat membantu peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Razia yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menyasar sebuah lapak di Gang Teladan, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota. Lokasi itu diduga kuat menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi sabu.
Dari tangan remaja tersebut, petugas mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,58 gram. Polisi juga menemukan sejumlah alat pendukung penyalahgunaan narkoba, seperti dua bong (alat hisap), sembilan kaca pirex, serta kertas paper.
“Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat. Saat kami lakukan penggerebekan, satu remaja berhasil diamankan, sementara pelaku utama melarikan diri,” ujar AKP Noki, Selasa, 5 Mei 2026.
Saat penggerebekan berlangsung, remaja itu diduga tengah berada di lokasi untuk aktivitas terkait transaksi. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti.
Kini, remaja tersebut telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena masih di bawah umur, proses hukum juga mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku narkotika sangat berat. Namun karena masih di bawah umur, penanganannya tetap memperhatikan aturan perlindungan anak,” tegas AKP Noki.
Polresta Pekanbaru memastikan akan terus menggencarkan penindakan di titik-titik rawan peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.

