Fakta Persidangan Makin Terang, Abdul Wahid Disebut Bertindak Sesuai Aturan

Fakta-Persidangan-Makin-Terang-Abdul-Wahid-Disebut-Bertindak-Sesuai-Aturan.jpg
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 6 Mei 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi kunci dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, M Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyebut keterangan para saksi justru memperkuat bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pidana.

"Tadi Taufik menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada persoalan pelanggaran administrasi, apalagi pidana. Semua proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kemal kepada awak media usai persidangan.

Dalam persidangan, M Taufik Oesman Hamid menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Pj Sekda saat dilakukan pergeseran anggaran ketiga yang kini dipersoalkan. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk melakukan review terhadap pergeseran anggaran yang berasal dari efisiensi.

"Tidak perlu dilakukan review terhadap pergeseran anggaran hasil efisiensi. Prosesnya sudah sesuai aturan, dimulai dari usulan Kepala Dinas PUPR, kemudian dibahas dalam TAPD, dan disetujui oleh tim," jelas Taufik dalam kesaksiannya.

Kemal juga memaparkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terdiri dari Sekda sebagai ketua, kepala BPKAD sebagai sekretaris, serta para asisten sebagai anggota. Seluruh proses, kata dia, telah melalui mekanisme yang sah.

"Setelah disetujui TAPD, masih ada tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi prosesnya berlapis dan sesuai regulasi," tambahnya.


Terkait isu tunda bayar, Taufik menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru merupakan kewajiban berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri tahun 2020.

"Kenapa tunda bayar direview? Karena memang ada kewajiban sesuai aturan Mendagri. Itu terkait beban utang tahun 2024, yang bahkan saat itu Pak Abdul Wahid belum menjabat," jelasnya.

Kemal menambahkan bahwa Abdul Wahid tetap bertanggung jawab menyelesaikan beban tersebut meskipun berasal dari kepemimpinan sebelumnya.

"Pak Abdul Wahid objektif, beliau tetap menyelesaikan tanggung jawab yang dibebankan kepada Pemprov Riau. Semua tunda bayar akhirnya diselesaikan," katanya.

Sementara itu, saksi Aditya Wijaya membantah adanya larangan membawa handphone dalam rapat yang digelar di kediaman. Ia mengaku saat itu membawa laptop dan handphone tanpa ada kendala.

"Tidak ada larangan membawa handphone. Banyak juga yang membawa tablet. Saya tidak melihat ada tempat pengumpulan handphone seperti yang dituduhkan," ujar Aditya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan tidak ada unsur tekanan maupun ancaman dalam rapat tersebut.

"Tidak ada ancaman, tidak ada kalimat satu komando, dan tidak ada paksaan terhadap peserta rapat, baik di kediaman maupun di Bappeda," tegasnya.

Kuasa hukum menilai keterangan ini membantah narasi yang selama ini berkembang.

"Fakta persidangan menunjukkan tidak ada intimidasi. Ini penting untuk meluruskan opini yang seolah-olah dibangun tanpa dasar," kata Kemal.

Dalam sidang juga terungkap soal pengangkatan tenaga ahli, termasuk nama Dani M Nursalam yang disebut sebagai sosok berpengalaman. Menurut Taufik, Dani merupakan figur yang memiliki kapasitas di bidang pembangunan dan tidak ada larangan dalam pengangkatan tenaga ahli.

"Beliau orang yang kredibel, punya pengalaman, dan memang dibutuhkan untuk percepatan pembangunan," ujar Taufik.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga ahli muncul pada awal tahun 2025, sementara penganggaran baru bisa dilakukan dalam perubahan APBD.

"Karena APBD belum berubah di awal tahun, maka penganggaran baru diajukan di APBD Perubahan sekitar September hingga Oktober. Itu mekanisme yang biasa,” jelasnya.

Kemal Shahab menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru semakin memperjelas posisi Abdul Wahid.

"Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan," tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis, 7 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU KPK.