BRK-Jamkrida Bakal Terima Suntikan Modal Bertahap Rp260 Miliar dan Rp50 Miliar

Gedung-BRK-Syariah2.jpg
Gedung BRK Syariah, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru (Dok. BRK Syariah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Usaha Milik Darah (BUMD) Provinsi Riau BRK Syariah dan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) akan menerima suntikan modal secara bertahap hingga tahun 2030.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penambahan Penyertaan Modal BRK Syariah dan Jamkrida Riau Robin P Hutagalung mengatakan, total suntikan modal adalah sebesar Rp260 miliar untuk BRK Syariah dan Rp50 miliar untuk Jamkrida.

"Pemprov Riau akan memberikan suntikan modal bertahap untuk BRK Syariah dan Jamkrida. Khusus BRK, suntikan modal ini harus dilakukan agar bisa menjadi pemegang saham mayoritas, yakni sebesar 51 persen," ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, suntikan modal tahun ini diberikan sebesar Rp25 miliar untuk BRK Syariah. Kemudian di tahun 2027 hingga 2030, modal tersebut ditambah kembali sekitar Rp58,75 miliar setiap tahunnya.


"Sehingga totalnya di tahun 2030 itu menjadi Rp260 miliar. Dengan begitu, saham Pemprov Riau di BRK Syariah akan menjadi 51 persen dan Riau sebagai pemegang saham mayoritas," jelasnya.

Sementara itu, suntikan modal untuk Jamkrida tahun ini adalah Rp25 miliar. Dilanjutkan tahun 2027 dan 2028 sebesar Rp12,5 miliar pertahun.

Robin berharap suntikan modal ini dapat menunjang perusahaan daerah untuk bekerja lebih baik. Sehingga mendatangkan keuntungan yang lebih besar. 

"Kita berharap, bisa mendapatkan laba lebih besar, layanan lebih baik dan berjalan lebih maksimal," pungkasnya.