RIAU ONLINE, PEKANBARU - Suasana di halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru tampak ramai seperti biasanya, Rabu, 29 April 2026. Kedatangan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, langsung disambut ratusan pendukung dan simpatisan.
Abdul Wahid tiba dengan pengawalan ketat petugas menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat turun dari mobil pengawalan, massa yang telah memadati area pengadilan langsung mendekat dan meneriakkan dukungan. Seruan “Allahu Akbar” berkali-kali menggema, menciptakan suasana haru sekaligus tegang menjelang sidang lanjutan.
Sejumlah simpatisan bahkan terlihat berusaha mendekati Abdul Wahid, sembari meneriakkan tuntutan agar dirinya dibebaskan. Aparat keamanan yang berjaga sigap menghalau kerumunan agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid turut melibatkan Kepala Dinas PUPR, M. Arif Setiawan, serta tenaga ahli Dani M. Nursalam. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Tiga saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yakni Feri Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR, Hendra Lesmana yang merupakan sopir Kadis PUPR, serta Brantas Hartono yang menjabat sebagai Kasi Pembangunan di dinas tersebut.
Dalam persidangan, JPU menggali sejumlah keterangan terkait alur pekerjaan proyek serta dugaan keterlibatan para terdakwa.
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menghadirkan dinamika menarik.
Sidang yang berlangsung di ruang Mudjiono, Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi, Kamis, 23 April 2026.
Sorotan utama datang dari tim penasihat hukum yang menilai adanya kemiripan mencolok pada BAP milik beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Tidak hanya substansi keterangan yang terlihat serupa, namun juga redaksi kalimat, penggunaan tanda baca, hingga kesalahan pengetikan (typo) yang identik.
Temuan tersebut langsung memantik perhatian di ruang sidang. Pasalnya, dalam praktik hukum pidana, setiap BAP seharusnya merefleksikan keterangan saksi secara independen, sesuai dengan proses pemeriksaan masing-masing individu.
Dua saksi yang menjadi fokus dalam persidangan, Basharudin dan Lutfi, diketahui diperiksa oleh penyidik yang berbeda dan dalam waktu yang tidak bersamaan.
Namun, fakta di persidangan justru menunjukkan adanya kesamaan mencolok dalam dokumen pemeriksaan mereka.
Saat dikonfirmasi oleh tim penasihat hukum, salah satu saksi, Lutfi, mengaku tidak mengetahui adanya kemiripan tersebut.
"Saya tidak tahu," ujar Lutfi singkat di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai bahwa kesamaan tersebut merupakan kejanggalan yang patut dicermati secara serius dalam proses pembuktian perkara.
"Tadi kita lihat bersama di persidangan, bahkan sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis. Padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda," ungkap Kemal kepada awak media usai persidangan.
Ia menambahkan, pihaknya telah mendalami kemungkinan adanya komunikasi antar-saksi sebelum pemeriksaan. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti karena seluruh saksi membantah adanya koordinasi satu sama lain.
"Kita tanyakan apakah ada saling berkomunikasi, ternyata tidak. Ini menjadi keanehan yang terungkap dalam fakta persidangan," tegasnya.
Meski demikian, Kemal menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Ia menyebut, seluruh temuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim.
"Silakan semua pihak menyimpulkan sendiri. Tugas kami hanya menghadirkan fakta persidangan dengan data yang ada," ujarnya.

