RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru komitmen dalam menegakkan aturan di jalan raya dengan menertibkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Hingga April ini, tercatat sebanyak 105 kendaraan telah terjaring dalam operasi penindakan, baik melalui teguran maupun tilang.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus memudahkan proses identifikasi kendaraan di lapangan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor sesuai standar bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem keamanan dan administrasi kendaraan.
"Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau tindak kriminalitas. Selain itu, juga untuk mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat," ujar AKP Satrio, Rabu, 29 April 2026.
Satrio menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kendaraan wajib menggunakan pelat nomor resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut AKP Satrio, masih banyak ditemukan pengendara yang memodifikasi pelat nomor dengan berbagai alasan, mulai dari estetika hingga upaya menghindari tilang elektronik. Padahal, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
"Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai standar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu," tegasnya.
Tak hanya berisiko terhadap sanksi hukum, penggunaan pelat nomor tidak resmi juga berdampak pada perlindungan asuransi.
AKP Satrio mengingatkan bahwa kendaraan dengan identitas yang tidak sesuai tidak akan mendapatkan jaminan jika terjadi kecelakaan.
"Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut," jelasnya.
Satrio juga menambahkan bahwa TNKB memuat informasi penting seperti kode wilayah, nomor registrasi kendaraan, serta masa berlaku. Ketidaksesuaian data ini dapat menyulitkan aparat dalam melakukan penelusuran jika terjadi pelanggaran atau kejahatan.
Ia mengimbau masyarakat Pekanbaru untuk segera mengganti pelat nomor kendaraan mereka dengan yang resmi dikeluarkan oleh kepolisian. Ia menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan tanpa pengecualian.
"Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan pelanggaran di jalan raya," pungkasnya.

