RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim dari Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap peredaran ganja lintas provinsi di wilayah Riau. Dalam operasi tersebut, dua kurir berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 23 kilogram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat terkait adanya rencana pengiriman narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pekanbaru pada awal Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengendus pergerakan pelaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 05.05 WIB di kawasan Jalan Lintas Langgak, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
"Pada pengungkapan ini, tim mengamankan 24 bungkus plastik besar berisi ganja dengan total berat netto 23.088,38 gram, serta satu bungkus plastik klip kecil yang merupakan sisa pakai," Brigjen Eko dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2026.
Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Calya berwarna silver yang telah lama menjadi target pengintaian petugas.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, bersama Kanit III Kompol Reza Pahlevi. Dalam pelaksanaannya, tim turut berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun, AKP Mika Kurniawan, untuk melakukan penyergapan dengan metode razia di lokasi yang telah dipetakan.
Saat hendak diberhentikan, kendaraan yang dikendarai pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan berbalik arah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
"Kendaraan target sempat berusaha kabur, namun tim berhasil menghentikan laju kendaraan tepat di depan sebuah bengkel," jelas Eko.
Dari hasil penggeledahan, selain ganja, petugas juga menemukan satu paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap atau bong. Kedua tersangka pun langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, kedua kurir mengaku hanya bertugas mengambil barang dari wilayah Penyabungan, Sumatera Utara, untuk kemudian dibawa ke Pekanbaru.
Mereka juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah seorang pria bernama A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker (33), yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keduanya mengaku diperintah oleh DPO untuk menjemput ganja tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta," ungkap Eko.
Tak hanya itu, para pelaku juga telah menerima uang operasional sebesar Rp1,4 juta untuk biaya perjalanan, termasuk pembelian bahan bakar minyak dan kebutuhan lainnya selama di lapangan.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju kediaman A Ang Qunaifi di Pekanbaru. Namun, saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi.
"Diduga yang bersangkutan telah mengetahui penangkapan tersebut sehingga melarikan diri," tambahnya.
Dari hasil penghitungan, nilai ekonomis ganja yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp92,3 juta. Lebih dari itu, pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan sekitar 69.265 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sementara itu, pengejaran terhadap A Ang Qunaifi terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tutup Eko.

