RIAU ONLINE, DUMAI - Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi dini hari di wilayah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat, 24 April 2026.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial MN (26), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. MN diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Bumi Ayu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif sejak pertengahan April 2026.
Hasilnya, pada Jumat sekitar pukul 00.00 WIB, petugas memperoleh informasi akurat bahwa MN akan melakukan transaksi narkoba di tepi jalan kebun sawit, tepatnya di Jalan Garuda Sakti, RT 001, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Tak menunggu lama, tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati MN berada di lokasi yang dimaksud. Saat hendak diamankan, MN sempat membuang sebuah bungkusan plastik hitam tak jauh dari posisinya.
Petugas kemudian mengamankan MN dan mengambil bungkusan tersebut. Disaksikan oleh Ketua RT setempat yang turut hadir di lokasi, petugas melakukan penggeledahan.
Dari dalam bungkusan plastik hitam itu ditemukan sebuah kotak kertas yang setelah dibuka berisi dua paket plastik bening berisi total 500 butir pil ekstasi warna hijau dengan logo “kodok”, lengkap dengan serbuk dan pecahannya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya satu unit handphone android warna hitam, dua lembar plastik asoy hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna ungu putih dengan nomor polisi BM 4958 RP.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Dumai. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," tegas AKBP Angga.
Angga juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan," tambahnya.
Saat ini, tersangka MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," tutup Kapolres.
Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

