RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menghadirkan fakta menarik.
Sidang yang berlangsung di ruang Mudjiono, Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi, Kamis, 23 April 2026.
Sorotan utama datang dari tim penasihat hukum yang menilai adanya kemiripan mencolok pada BAP milik beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Tidak hanya substansi keterangan yang terlihat serupa, namun juga redaksi kalimat, penggunaan tanda baca, hingga kesalahan pengetikan (typo) yang identik.
Temuan tersebut langsung memantik perhatian di ruang sidang. Pasalnya, dalam praktik hukum pidana, setiap BAP seharusnya merefleksikan keterangan saksi secara independen, sesuai dengan proses pemeriksaan masing-masing individu.
Dua saksi yang menjadi fokus dalam persidangan, Basharudin dan Lutfi, diketahui diperiksa oleh penyidik yang berbeda dan dalam waktu yang tidak bersamaan.
Namun, fakta di persidangan justru menunjukkan adanya kesamaan mencolok dalam dokumen pemeriksaan mereka.
Saat dikonfirmasi oleh tim penasihat hukum, salah satu saksi, Lutfi, mengaku tidak mengetahui adanya kemiripan tersebut.
"Saya tidak tahu," ujar Lutfi singkat di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai bahwa kesamaan tersebut merupakan kejanggalan yang patut dicermati secara serius dalam proses pembuktian perkara.
"Tadi kita lihat bersama di persidangan, bahkan sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis. Padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda," ungkap Kemal kepada awak media usai persidangan.
Ia menambahkan, pihaknya telah mendalami kemungkinan adanya komunikasi antar-saksi sebelum pemeriksaan. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti karena seluruh saksi membantah adanya koordinasi satu sama lain.
"Kita tanyakan apakah ada saling berkomunikasi, ternyata tidak. Ini menjadi keanehan yang terungkap dalam fakta persidangan," tegasnya.
Meski demikian, Kemal menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Ia menyebut, seluruh temuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim.
"Silakan semua pihak menyimpulkan sendiri. Tugas kami hanya menghadirkan fakta persidangan dengan data yang ada," ujarnya.
Selain menyoroti kesamaan BAP, tim penasihat hukum juga mengkritisi substansi keterangan para saksi yang dinilai tidak sepenuhnya berdasarkan pengalaman langsung.
Menurut Kemal, sebagian besar saksi lebih banyak menyampaikan informasi yang bersifat penafsiran atau berdasarkan cerita dari pihak lain.
"Banyak saksi menjelaskan pemahaman orang lain, bukan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri. Padahal dalam hukum pidana, alat bukti harus jelas dan terang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam dua kali persidangan terakhir, setidaknya enam saksi dari unsur UPT telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Dari rangkaian keterangan tersebut, pihaknya justru merasa semakin yakin terhadap posisi hukum kliennya.
"Kami semakin meyakini bahwa Pak Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan," kata Kemal.
Sementara itu, jalannya persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Majelis hakim dijadwalkan akan terus mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menguji validitas keterangan saksi serta kekuatan alat bukti yang diajukan.
Perkembangan terbaru ini menambah daftar dinamika dalam kasus yang menjadi perhatian publik di Riau. Kejanggalan yang diungkap di persidangan diperkirakan akan menjadi salah satu poin krusial dalam pertimbangan hukum ke depan.

