RIAU ONLINE, KUANSING - Polda Riau kembali memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam periode 1 Januari 2025 hingga 21 April 2026, jajaran Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangani puluhan perkara dengan puluhan tersangka serta melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap sarana tambang ilegal.
Berdasarkan data penanganan perkara, tercatat sebanyak 29 laporan polisi (LP) telah ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 54 orang.
Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Riau menangani 4 perkara dengan 11 tersangka, sementara Polres Kuansing mendominasi dengan 25 perkara dan 43 tersangka.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 22 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam menekan aktivitas PETI yang semakin meresahkan.
"Kami tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan sampai tuntas. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada para pelaku," tegas Hengki, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Ade Kuncoro Ridwan, Kamis, 23 April 2026.
Tak hanya penindakan hukum, Polri juga melakukan pemusnahan terhadap sarana dan prasarana PETI dalam skala besar.
Tercatat sebanyak 210 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) telah ditindak, dengan rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit PETI, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 mesin kompresor, 28 selang spiral, 67 alat dulang, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, aparat juga mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Hingga saat ini, dua lokasi berhasil diungkap, yakni di Jembatan Tepian Rajo Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean, serta di SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka dengan barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 4.396 liter.
Menurut Hengki, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM ini menjadi langkah strategis dalam memutus rantai aktivitas PETI.
"Kami menyasar tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga rantai pendukungnya, termasuk distribusi BBM ilegal. Ini penting agar aktivitas PETI tidak lagi memiliki ruang untuk berkembang," ujarnya.
Secara umum, aktivitas PETI di Riau masih terus berlangsung, didorong oleh faktor ekonomi masyarakat. Namun, dampak yang ditimbulkan sangat serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar.
Menghadapi kondisi tersebut, Polri tidak hanya mengedepankan pendekatan represif, tetapi juga strategi komprehensif ke depan. Di antaranya melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur, kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, serta masyarakat.
Selain itu, Polri juga mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat, serta melakukan pemulihan lingkungan pasca penindakan.
Hengki menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI. "Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi aktivitas PETI di Riau. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan," tegasnya.
"Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.
Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
"Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Mari kita jaga lingkungan dan masa depan bersama dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta mendukung upaya penegakan hukum," tutupnya.

