RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau kembali menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Salah satu saksi, Khairil Anwar selaku Kepala UPT Wilayah I, membeberkan kronologi munculnya permintaan “setoran” hingga dirinya harus meminjam uang ratusan juta rupiah.
Di hadapan JPU, Khairil menegaskan bahwa dirinya tidak menghadiri pertemuan yang disebut berlangsung di rumah gubernur pada 7 April 2025, karena sedang cuti bersama.
Meski begitu, ia mengaku tetap mengetahui perkembangan melalui komunikasi di grup WhatsApp.
Dalam persidangan, JPU menanyakan terkait adanya pergeseran anggaran pada 2025. Khairil menyebutkan bahwa kondisi tersebut sama dengan UPT lainnya.
Ia menjelaskan, pagu awal anggaran sebesar Rp15,6 miliar mengalami perubahan hingga pada pergeseran ketiga meningkat menjadi Rp33,5 miliar.
Lebih lanjut, Khairil mengungkap awal mula munculnya permintaan kontribusi dari para Kepala UPT. Ia menyebut sekitar awal Mei, setelah rapat, mulai berkembang pembahasan mengenai permintaan sebesar 2,5 persen yang kemudian naik menjadi 5 persen.
"Saat itu disampaikan bahwa ada kebutuhan untuk Pak Gubernur. Informasi itu disampaikan oleh Feri, yang menyebut itu merupakan perintah dari Kepala Dinas," ujar Khairil di persidangan.
Ia mengaku sempat merasa keberatan atas besaran permintaan tersebut. Bersama beberapa Kepala UPT lainnya, mereka sempat mendiskusikan hal tersebut dan meminta agar persentasenya dikurangi.
"Waktu itu kami merasa jumlahnya terlalu besar. Kami sempat minta dikurangi, dan Feri bilang akan menyampaikan," jelasnya.
Namun dalam perkembangannya, istilah “7 batang” mulai muncul yang dipahami sebagai Rp7 miliar. Khairil menyebut bahwa para Kepala UPT pada akhirnya menyanggupi permintaan tersebut, meskipun dalam kondisi terpaksa.
"Kalau yang menyanggupi secara langsung itu Feri, tapi kami para Kepala UPT merasa seperti satu komando dan terpaksa mengikuti," tambahnya.
Khairil juga membeberkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebanyak empat kali dalam tiga tahap berbeda.
Penyerahan pertama dilakukan pada Juni sebesar Rp300 juta langsung kepada Feri di ruang kerjanya. Selanjutnya, ia menitipkan Rp100 juta kepada Hendra, sopir Kepala Dinas, di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di parkiran sebuah kedai kopi.
Masih di bulan yang sama, pada 31 Juli, Khairil kembali menyerahkan Rp300 juta di rumah Feri, dengan rincian Rp100 juta titipan dari rekannya dan Rp200 juta dari dirinya pribadi. Ia juga menyebut ada penyerahan lain melalui Hendra atas arahan Feri.
Tak hanya itu, pada 3 November, Khairil menyerahkan Rp250 juta kepada Eri Ikhsan di basement kantor Dinas PUPR. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan perubahan penerima, namun Eri menyebut pengumpulan dana tersebut atas instruksi Kepala Dinas, Muhammad Arief Setiawan.
Total uang yang telah diserahkan Khairil mencapai Rp850 juta. Ia mengaku kesulitan memenuhi permintaan tersebut dari kegiatan yang ada, sehingga terpaksa meminjam uang dari keluarga dan teman.
"Saya berusaha kumpulkan dari kegiatan, tapi tidak cukup. Akhirnya saya pinjam. Sampai sekarang belum bisa saya kembalikan,” ungkapnya.
Saat ditanya alasan tetap mengikuti permintaan tersebut, Khairil secara tegas menyebut adanya tekanan struktural.
“Kami satu komando, mengikuti perintah kepala dinas. Juga ada rasa takut kalau tidak ikut, bisa diganti," tutupnya.
Kesaksian ini semakin memperjelas dugaan adanya praktik pemerasan yang terstruktur dalam pengelolaan anggaran di lingkungan PUPR Riau. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

