RIAU ONLINE, DUMAI - Polda Riau dan Polres Dumai berhasil menyelamatkan puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sebelum sempat diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang membahayakan masyarakat.
"Apa yang kami temukan di Dumai menunjukkan bahwa praktik pengiriman pekerja migran ilegal ini bukan lagi peristiwa acak, melainkan sudah tersusun rapi, terstruktur, dan sistematis," tegas Kombes Hasyim, Kamis, 23 April 2026.
Kombes Hasyim juga mengingatkan bahwa praktik ilegal semacam ini sangat berisiko tinggi bagi para korban.
Selain melanggar hukum, para pekerja migran rentan mengalami eksploitasi hingga menjadi korban perdagangan orang.
Sementara itu, Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan bahwa dari lokasi pesisir tersebut, petugas menemukan 63 orang yang diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diberangkatkan ke Malaysia.
"Seluruhnya langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ditemukan tersebar di area pantai hingga kawasan hutan sekitar," ujar AKBP Angga.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara. Dari lokasi itu, kembali ditemukan lima orang calon PMI yang siap diberangkatkan secara ilegal.
Polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan sebagai pengelola rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar para pekerja migran dari luar daerah hingga ke titik keberangkatan.
"Keduanya kami amankan setelah sempat melarikan diri. Mereka mengakui perannya dalam jaringan ini dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan," jelas Kapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang perekrutan, penampungan, dan pemberangkatan pekerja migran tanpa izin resmi.
AKBP Angga menegaskan, wilayah pesisir Dumai memang kerap menjadi jalur favorit bagi aktivitas ilegal, sehingga pengawasan akan diperketat.
"Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan warga," ujarnya.
AKBP Angga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.
"Pastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi. Jangan mudah tergiur, karena keselamatan dan perlindungan hukum jauh lebih penting," pungkasnya.

