Bongkar Jaringan Pengiriman Ilegal, Polisi Amankan 63 Calon PMI di Selinsing

Bongkar-Jaringan-Pengiriman-Ilegal-Polisi-Amankan-63-Calon-PMI-di-Selinsing.jpg
Polres Dumai amankan 63 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan melalui Selinsing. (Istimewa)

RIAU ONLINE, DUMAI - Polres Dumai mengungkap praktik terstruktur pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Dalam pengungkapan ini, puluhan orang berhasil diselamatkan dari upaya pemberangkatan ke Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menegaskan kasus tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.

“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis,” ujar Hasyim saat jumpa pers di Mapolres Dumai, Kamis, 23 April 2026.

Ia menyebut praktik tersebut sangat berbahaya karena para korban berpotensi mengalami eksploitasi hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, terkait rencana pemberangkatan PMI ilegal melalui Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Tim Satreskrim kemudian melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan 63 orang berada di kawasan pantai dan hutan sekitar, diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat.


“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Angga.

Pengembangan kasus mengarah ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi lokasi penampungan. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan lima orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial MF dan RGS pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri. MF berperan sebagai penampung di rumah singgah, sedangkan RGS bertugas menjemput dan mengantar para PMI dari luar daerah hingga ke lokasi pemberangkatan.

“Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional, serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk komunikasi jaringan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

AKBP Angga menegaskan, wilayah pesisir Dumai menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, sehingga pengawasan akan terus diperketat.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Masyarakat diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan,” pungkasnya.