3 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Diponegoro Dibekuk, Korban Alami Luka Tusuk

Pelaku-pengeroyokan-di-dipo.jpg
Tiga pelaku pengeroyokan di Jalan Diponegoro (Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang disertai kekerasan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru ini sempat menggegerkan warga lantaran mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka serius.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/IV/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 5 April 2026 atas nama pelapor MDS.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, adik pelapor berinisial RA bersama dua rekannya, MLN dan RF, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pelaku.

Dalam insiden tersebut, para korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam. RA dilaporkan mengalami luka tusuk serius di bagian perut, sementara RF menderita luka di bagian punggung. 

Korban lainnya, MLN, juga mengalami luka pada bagian punggung akibat serangan yang sama. Setelah kejadian, pelapor segera melaporkan insiden tersebut ke Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AB, GHB, dan SY, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polresta Pekanbaru pada Senin dini hari, 20 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka kemudian dibawa ke ruang penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti yang cukup.

"Ketiga tersangka sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tindakan yang dilakukan para pelaku mengarah pada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujar Anggi, Kamis, 23 April 2026.

Anggi menambahkan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami langsung menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, Anggi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas, mengingat tindakan para pelaku membahayakan keselamatan orang lain.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.